Kamis, 16 Mei 2013

STRUKTUR KEPENGURUSAN & AD/ART FMRS PERIODE 2012-2013

              

KONSTITUSI FMRS
Forum Mahasiswa Reguler Sore






 

















Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga

FMRS Fakultas Hukum Universitas Mataram
2012-2013







TAFSIR LAMBANG FMRS













1.Bintang warna putih, melambangkan KeTuhanan Yang Maha Esa
2.Warna Dasar Merah adalah Melambangkan keberanian dalam penegakkan hukum.
3.Neraca Timbangan berwarna Emas melambangkan bahwa  FMRS sebagai wadah yang berkarakter HUKUM, dan senantiasa menegakkan hukum sebagai salah satu syarat  mewujudkan  tujuan Negara.
4.Dua Bintang berwarna Emas melambangkan FMRS sebagai pengawal pembangunan hukum.
5.Lingkaran warna Putih-Hitam melambangkan bahwa FMRS sebagai wadah pemersatu Mahasiswa Hukum Reguler Sore atas dasar persatuan,kekeluargaan,dan kebersamaan dengan  keteguhan hati dalam mewujudkan tujuan.








Kata pengantar

Assalamualaikum wr.wb.

Segala puji bagi Allah SWT ,Rabb semesta Alam yang telah mengkaruniakan nikmat,taufik dan hidayahnya kepada kita semua masih mampu beraktifitas di dalam langkah jalan hidup ini.
Shalawat serta salam senantiasa kita haturkan kepada Rasulullah SAW yang telah berjuang dengan penuh kesabaran ,ketabahan dalam menghadapi perjuangan hidup ini.Begitu pula dengan para sahabat ,serta keluarga beliau yang senantiasa berjuang bersama dengan sepenuh jiwa dan harta demi tegaknya keadilan di muka bumi ini.
Seiring perjalanan panjang sebuah cita-cita mulia tentu hari ke hari FMRS (Forum Mahasiswa Reguler Sore UNRAM) Fakultas Hukum UNRAM sebagai organisasi kemahasiswaan dan kemasyarakatan,senantiasa membenahi diri agar tetap tegak ditengah berbagai tantangan yang dihadapi karena melihat kondisi mahasiswa yang mulai redup dalam mengembangkan potensi diri sebagai mahasiswa baik akademik maupun non akademik.  
Semoga dengan adanya Anggaran Dasar ,Anggaran Rumah Tangga FMRS ini menjadi pedoman untuk mengarahkan organisasi ini ke arah yang lebih baik.
Wasslamulaikum wr.wb

Mataram ,8 Mei 2012
                                                                                                          DEWAN PENGURUS FMRS
 2012 - 2013




















FORUM MAHASISWA REGULER SORE
(FMRS)

ANGGARAN DASAR
MUQODDIMAH

Bismillahirrahmanirrahim

Bahwa sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk menjadi khalifah di muka Bumi yang senantiasa disertai dengan hak asasi yang selalu melekat, dijaga dan dipertahankan oleh setiap  individu manusia.seiring dengan hak asasi tersebut manusia senantiasa selalu hidup bersama sebagai kodrat penciptaannya dan sebagai  sarana dalam upaya untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan intelektualitas kehidupan terutama mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa. Menyadari akan kesamaaan cita-cita dan pandangan untuk mengoptimalkan peningkatan keilmuan hukum, pengabdian kepada lembaga, masyarakat dan negara sehingga mewujudkan perhatian yang mendalam bagi mahasiswa hukum reguler sore untuk berkumpul dalam sebuah wadah yang bernama Forum Mahasiswa Reguler Sore (FMRS) sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi dalam meningkatkan keilmuan dan menerapkan hukum dalam kehidupan  bermasyarakat  yang berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945.
Bahwa  mahasiswa hukum reguler sore adalah entitas intelektual yang menempati posisi strategis dalam perjalanan pembangunan bangsa dan tentu selalu intensif dan tekun dalam menggali pengetahuan umum dan tetap mengedapankan nilai-nilai moral serta peka terhadap perubahan kehidupan masyarakat indonesia dengan berupaya mengkaji, menelaah dan dapat memberikan jawaban yang rasional sesuai dengan latar belakang keilmuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Forum Mahasiswa Reguler Sore meyakini bahwa membangun potensi intelektualitas merupakan peluang menutupi ketertinggalan dalam segala sepesifikasi keilmuan. Kehadiran organisasi  ini berorientasi memberikan jawaban sekaligus kontribusi yang optimal pada tataran keilmuan hukum dengan tetap mengacu pada landasan yang mampu merespon setiap situasi.
Untuk mewujudkan cita – cita luhur tersebut, maka FMRS melandaskan dirinya pada anggaran dasar sebagai berikut :



















BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Forum Mahasiswa Reguler Sore Fakultas Hukum Universitas Mataram yang selanjutnya disingkat FMRS  Fakultas Hukum UNRAM dan merupakan pergantian nama dari FKMNR (Forum Komunikasi Mahasiswa Non Reguler) Fakultas Hukum UNRAM.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan

FMRS Fakultas Hukum UNRAM didirikan di Fakultas Hukum UNRAM pada hari Jumat, tanggal 11 Mei Tahun  2012 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
DEFINISI, AZAS, STATUS DAN SIFAT

Pasal 3
Definisi

 FMRS Fakultas Hukum UNRAM adalah salah satu Unit Kegiatan Fakultas yang beranggotakan mahasiswa  reguler sore Fakultas Hukum UNRAM yang merupakan wadah bagi mahasiswa untuk menumbuh suburkan visi keintelektualan, sikap ilmiah dan komitmen terhadap pemahaman, pengkajian dan pelaksanaan nilai-nilai hukum yang berlandaskan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 4
Azas
FMRS berasaskan:
  1. Kepastian Hukum
  2. Kekeluargaan
  3. Keterbukaan
  4. Akuntabilitas
  5. Propesionalitas
  6. Proporsional
  7. Kemanfaatan
  8. Keadilan
  9. religius
Pasal 5
Status dan Sifat

1.      FMRS Merupakan salah satu Unit Kegiatan Fakultas (UKF) Yaitu di Fakultas Hukum UNRAM.
2.      FMRS Fakultas Hukum UNRAM adalah organisasi kemahasiswaan yang populis, partisipatis, akademis dan senantiasa menjunjung tinggi pancasila dan UUD NRI 1945.



BAB III
TUJUAN, PERAN DAN AKTIVITAS ORGANISASI

Pasal 6
Tujuan

 FMRS Fakultas Hukum UNRAM bertujuan :
1.      Membentuk mahasiswa Hukum Reguler Sore yang memiliki kepribadian Hukum pancasilais dan bertanggung jawab atas penanaman dan pengamalan  nilai-nilai Hukum di lingkungan kampus dan masyarakat.
2.      Menciptakan suasana yang kondusif dan dinamis bagi terlaksananya aktivitas  mahasiswa yang berkesinambungan dengan pengembangan intelektualitas, spiritualitas, moralitas serta daya kritis dan analisis ilmiah yang berlandaskan Hukum pancasilais dan UUD NRI 1945.
3.      Memujudkan terbentuknya  mahasiswa yang berkarakter hukum dalam wahana aktualitas serta pengembangan potensi diri mahasiswa reguler sore dalam rangka turut memujudkan terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi di kalangan mahasiswa, civitas Akademik FAKULTAS HUKUM UNRAM dan masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT.

Pasal 7
Peran dan Aktivitas Organisasi

FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM merealisasikan aktivitas organisasi dalam bentuk program kerja yang berperan memujudkan FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM sebagai pusat pengkajian dan pengembangan kreativitas, pengkaderan pelayanan sekaligus akselerator pergerakan mahasiswa dalam perspektif budaya ilmiah masyarakat kampus dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan

1.      Anggota FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM adalah mahasiswa Hukum Reguler Sore yang masih aktif dan terdaftar di bagian Akademik REGULER SORE FAKULTAS HUKUM UNRAM.
2.      Anggota FMRS terdiri dari :
            ~ Pengurus,dan
            ~ Anggota Biasa ( seluruh mahasiswa Reguler Sore)



BAB V
PERATURAN-PERATURAN ORGANISASI
           
Pasal 9

Setiap peraturan organisasi FMRS Fakultas Hukum UNRAM senantiasa dilandaskan kepada pancasila dan UUD NRI 1945.

Pasal 10

Peraturan-peraturan organisasi terdiri dari :
1.      Keputusan Musyawarah Besar / Musyawarah Besar Luar Biasa FMRS Fakultas Hukum UNRAM.
2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FMRS Fakultas Hukum UNRAM.
3.      Keputusan Musyawarah Kerja FMRS Fakultas Hukum UNRAM.
4.      Keputusan Badan Pengurus Harian (FMRS Fakultas Hukum UNRAM.
5.      Peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip dan peraturan yang mengikutinya.


BAB VI
STRUKTUR DAN BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 11
Permusyawaratan

Permusyawaratan tertinggi dalam organisasi FMRS Fakultas Hukum UNRAM adalah musyawarah Besar yang dilaksanakan satu tahun sekali yang diikuti oleh pengurus, anggota serta peserta yang diundang oleh FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.

Pasal 12
Pelindung

Pelindung FMRS Fakultas Hukum UNRAM secara organisator dalam melaksanakan aktivitasnya adalah Dekan Fakultas Hukum UNRAM.

Pasal 13
Penasehat

Penasehat FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM adalah Pembantu Dekan III Fakultas Hukum UNRAM

Pasal 14
Pembina

Pembina FMRS diangkat dan ditetapkan oleh Dekan Fakultas Hukum UNRAM.

Pasal 15
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)

Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah lembaga tertinggi dalam struktur organisasi FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM yang memiliki fungsi legislatif, yang ditetapkan melalui Musyawarah Besar FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.

Pasal 16
Badan Pengurus Harian

1.      Badan Pengurus Harian FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM adalah lembaga tinggi dalam struktur organisasi FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM yang memiliki fungsi eksekutif, dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Besar FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
2.      Badan Pengurus Harian terdiri atas :
·         Ketua Umum
·         sekretaris jendral
·         Bendahara umum
·         Ketua Divisi,dan
·         anggota

Pasal 17
Alumni

Alumni adalah anggota FMRS Fakultas Hukum UNRAM yang sudah tidak terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UNRAM.

Pasal 18
Simpatisan

Simpatisan adalah setiap orang yang mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh FMRS Fakultas Hukum UNRAM tetapi tidak memenuhi syarat sebagai anggota.


BAB VII
SUMBER DANA

Pasal 19
Keuangan

Keuangan dan berbagai bentuk aset FMRS Fakultas Hukum UNRAM diperoleh dari :
1.      Dana kegiatan kemahasiswaan yang diperoleh dari DPP, SPP, IOMA Fakultas Hukum UNRAM.
2.      Usaha yang sah, halal dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

Pasal 20
Penggunaan Keuangan

Penggunaan keuangan dan aset FMRS Fakultas Hukum UNRAM :
1.      Keuangan dan aset FMRS  Fakultas Hukum UNRAM digunakan untuk melaksanakan kegiatan di lingkungan FMRS  FAKULTAS HUKUM UNRAM.
2.      Penggunaan dan pengeluaran keuangan FMRS Fakultas Hukum UNRAM harus dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota FMRS Fakultas Hukum UNRAM dan pihak-pihak yang terkait baik diminta maupun tidak.


BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar dilakukan melalui musyawarah Besar FMRS Fakultas Hukum UNRAM.


BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, PENUTUP DAN PENGESAHAN

Pasal 22
Penjabaran

Penjabaran Anggaran Dasar FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.

Pasal 23
Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga dimuat dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.

Pasal 24
Pengesahan

1.      Anggaran Dasar FMRS Fakultas Hukum UNRAM berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.      Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah BesarFMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM pada hari Jum’at tanggal 4 mei 2012 di Mataram dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.














BAB I
KEANGGOTAN

BAGIAN I
JENIS ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Muda

Anggota Muda FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM adalah seluruh mahasiswa reguler sore  Fakultas Hukum UNRAM yang terdaftar di Bagian Akademik Fakultas Hukum UNRAM yang telah mengikuti salah satu atau beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh FMRS Fakultas Hukum UNRAM.

Pasal 2
Anggota Biasa

Anggota Biasa FMRS Fakultas Hukum UNRAM adalah seluruh mahasiswa reguler sore Fakultas Hukum UNRAM yang terdaftar sebagai anggota muda dan  telah memenuhi syarat sebagai anggota biasa dan ditetapkan oleh Dewan Kaderisasi dengan memperhatikan masukan dari Badan Pengurus Harian (BPH) FMRS  Fakultas Hukum UNRAM.

BAGIAN II
SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 3

1. Mahasiswa Reguler Sore Fakultas Hukum UNRAM yang ingin menjadi anggota FMRS Fakultas Hukum UNRAM harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti, menjalankan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti, menjalankan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta sanggup aktif mendukung berbagai kebijakan dan amanah organisasi.
2. Apabila sudah memenuhi syara t yang tertulis pada ayat 1 di atas dan tidak mengikuti program Mentoring  dan atau kegiatan sejenis yang ditetapkan sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi Anggota Biasa secara penuh maka dinyatakan sebagai Anggota Muda FMRS Fakultas Hukum UNRAM.
3. Mahasiswa  fakultas hukum UNRAM yang mengikuti program Mentoring dan atau kegiatan sejenisnya yang ditetapkan menjadi Anggota Biasa secara penuh, maka dinyatakan sebagai Anggota Biasa FMRS Fakultas Hukum UNRAM.

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 4

Masa Keanggotaan berlaku selama masa perkuliahan.
Keanggotaan berakhir apabila :
~ Sudah tidak terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UNRAM.
~ Meninggal dunia.
~ Berhenti atas kehendak / permintaan sendiri.
~ Diberhentikan oleh pengurus atas pertimbangan DPO.

BAGIAN IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 6
Kewajiban Anggota

1.  Menjaga citra FMRS serta senantiasa berupaya menjadi teladan sebagai Mahasiswa  di lingkungan kampus dan masyarakat.
2.  Melaksanakan AD/ART serta turut mendukung dan melaksanakan kewajiban Organisasi.
3. Berkewajiban secara aktif untuk mendukung dan melaksanakan Amanah  Organisasi.

Pasal 7
Hak Anggota

~   Anggota muda hanya memiliki hak untuk memilih, mengeluarkan pendapat, mengajukan saran, usul atau pertanyaan lisan maupun tulisan kepada pengurus, mengikuti pembinaan serta berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh FMRS.
~    Anggota Biasa mempunyai hak sebagaimana pada ayat 1 di atas dan memiliki hak dipilih sebagai pengurus FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.


BAGIAN V
SKORSING DAN PEMECATAN/PEMBERHENTIAN

Pasal 8

1.      Anggota FMRS Fakultas Hukum UNRAM dapat diskors atau dipecat karena ;
a.       Bertindak bertentangan dengan AD/ART dan atau peraturan lain yang telah ditetapkan.
b.      Bertindak atau mencemarkan citra  organisasi.
2.      Anggota yang dikenakan skorsing kehilangan haknya selama skorsing.
3.      Anggota yang diskor atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
4.      Ketua Umum FMRS memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan pada ayat 1 yang sebelumnya harus dengan  pertimbangan dan perstujuan dari DPO FMRS.
5.      Mengenai tata cara pembelaan diatur dalam ketentuan/peraturan tersendiri.

BAGIAN VII
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 9

  1. Dalam keadaan tertentu ketua dan anggota  FMRS Fakultas Hukum UNRAM dapat merangkap menjadi pengurus maupun anggota organisasi lain.
  2. Dalam keadaan tertentu ketua dan anggota  FMRS Fakultas Hukum UNRAM dapat mencalonkan diri menjadi ketua maupun anggota organisasi lain
  3. Dalam hal  ketua FMRS Fakultas Hukum UNRAM terpilih menjadi ketua organisasi lain yang kedudukannya lebih tinggi dari FMRS maka sekretaris jendral secara langsung menjadi ketua FMRS.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

A.   STRUKTUR KEKUASAAN DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 10
Musyawarah Besar

1.      Musyawarah Besar memiliki kekuasaan untuk mengubah AD/ART, menetapkan GBHO, mendengarkan memorandum akhir tahun Ketua Umum FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM pada akhir jabatannya serta menetapkan DPO dan mengangkat Ketua Umum  FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
2.      DPO menjadi penyelenggara dan stering commite dengan membentuk organizing commite Musyawarah Besar FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
3.      Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar sebagaimana tercantum dalam pasal 11 AD dapat diselenggarakan menyimpang dari ketentuan.
4.      Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar dapat diselenggarakan atas inisiatif lebih dari setengah jumlah anggota FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.

Pasal 11
 Musyawarah Kerja

1.      Musyawarah Kerja FMRS Fakultas Hukum UNRAM merupakan musyawarah seluruh pengurus, diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali dan memiliki kedudukan tertinggi setelah Musyawarah Besar
2.      Musyawarah Kerja memiliki kekuasaan untuk menyusun dan menetapkan Program Kerja FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM dalam satu periode kepengurusan.
3.      Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Kerja dapat diselenggarakan menyimpang dari pasa 11 (1).
4.      Ketentuan mengenai tata tertib pelaksanaan Musyawarah Kerja FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM diatur dalam Musyawarah Kerja FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.

Pasal 12
Sidang Dan Rapat Lain

Sidang dan rapat lainnya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM diatur di dalam internal organisasi.

B.   STRUKTUR PIMPINAN DAN BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI

§  BPH FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM

Pasal 19
 Masa Jabatan

Masa jabatan BPH FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak serah terima jabatan pada Musyawarah Besar FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM sampai terpilih Ketua Umum yang baru pada waktu Musyawarah Besar FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM 1 (satu) tahun berikutnya.

Pasal 20
Kewajiban

1.      Melaksanakan dan menaati keputusan Musywarah Besar FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM dan peraturan organisasi lainnya.
2.      Meminta pengesahan kepada DPO atas susunan Pengurus dan Anggaran Belanja organisasi yang disusun oleh BPH FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
3.      Memberikan laporan atas pelaksanaan kegiatan/program kerja FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM setiap 3 (tiga) bulan sekali secara terbuka.
4.      Menjadi penyelenggara Musyawarah Kerja FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.

Pasal 21
Hak

BPH FMRS Fakultas Hukum UNRAM memiliki hak :
1.      Membentuk panitia pelaksana kegiatan FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
2.      Meminta dan menerima laporan pertanggung jawaban atas kegiatan kepanitiaan.
3.      Mendapatkan pertimbangan dari DPO baik diminta maupun tidak.

Pasal 22
Personalia BPH

1.      Susunan kepengurusan BPH FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.       Ketua Umum
b.      Sekretaris Umum
c.       Bendahara Umum
d.      Ketua Divisi
2.      Susunan kepengurusan FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM ditentukan oleh Ketua Umum dan disahkan oleh DPO.
Pasal 23
 Fungsi, Tugas dan Wewenang

Ketentuan mengenai Fungsi, Tugas, Wewenang dan Tujuan BPH diatur dalam ketentuang/peraturan tersendiri.



Pasal 24
Kriteria dan Persyaratan

Ketentuan mengenai Kriteria dan Persyaratan kepengurusan FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM diatur dalam peraturan/ketentuan tersendiri.

BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 25
Atribut Organisasi

Atribut organisasi seperti bendera, lambang, logo panji, stempel, kartu keanggotaan dan lain-lain diatur melalui ketetapan organisasi.



BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 26

1.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar  FAKULTAS HUKUM UNRAM.
2.      Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dapat diadakan perubahan atas persetujuan sekurang-kurangnya lebih dari dua per tiga anggota biasa FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
3.      Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya sebulan sebelum diadakan Musyawarah Besar FAKULTAS HUKUM UNRAM.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 27

1.      Setiap anggota FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM dianggap telah mengetahui AD/ART FMRS  UNRAM yang telah ditetapkan.
2.      Setiap anggota FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM harus mengetahui dan menaati AD/ART ini. Anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam aturan ketentuan tersendiri.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 28

1.      Segala ketentuan yang bertentangan dengan AD/ART ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.      Segala sesuatu yang belum didalam AD/ART FMRS HUKUM UNRAM akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi tersendiri.

Pasal 29

Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM disusun dan berlaku sejak tanggal disahkan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar