KONSTITUSI FMRS
Forum Mahasiswa Reguler Sore
Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga
FMRS Fakultas Hukum
Universitas Mataram
2012-2013
TAFSIR
LAMBANG FMRS
1.Bintang warna putih, melambangkan KeTuhanan Yang Maha Esa
2.Warna Dasar
Merah adalah Melambangkan
keberanian dalam penegakkan hukum.
3.Neraca
Timbangan berwarna Emas melambangkan bahwa FMRS sebagai wadah yang
berkarakter HUKUM, dan senantiasa menegakkan hukum sebagai salah satu syarat mewujudkan
tujuan Negara.
4.Dua Bintang
berwarna Emas melambangkan FMRS
sebagai pengawal pembangunan hukum.
5.Lingkaran
warna Putih-Hitam melambangkan bahwa FMRS sebagai wadah pemersatu
Mahasiswa Hukum Reguler Sore atas dasar persatuan,kekeluargaan,dan kebersamaan
dengan keteguhan hati dalam mewujudkan tujuan.
Kata
pengantar
Assalamualaikum wr.wb.
Segala puji bagi Allah
SWT ,Rabb semesta Alam yang telah mengkaruniakan nikmat,taufik dan hidayahnya
kepada kita semua masih mampu beraktifitas di dalam langkah jalan hidup ini.
Shalawat serta salam
senantiasa kita haturkan kepada Rasulullah SAW yang telah berjuang dengan penuh
kesabaran ,ketabahan dalam menghadapi perjuangan hidup ini.Begitu pula dengan
para sahabat ,serta keluarga beliau yang senantiasa berjuang bersama dengan
sepenuh jiwa dan harta demi tegaknya keadilan di muka bumi ini.
Seiring perjalanan
panjang sebuah cita-cita mulia tentu hari ke hari FMRS (Forum Mahasiswa Reguler
Sore UNRAM) Fakultas Hukum UNRAM sebagai organisasi kemahasiswaan dan
kemasyarakatan,senantiasa membenahi diri agar tetap tegak ditengah berbagai
tantangan yang dihadapi karena melihat kondisi mahasiswa yang mulai redup dalam
mengembangkan potensi diri sebagai mahasiswa baik akademik maupun non akademik.
Semoga dengan adanya
Anggaran Dasar ,Anggaran Rumah Tangga FMRS ini menjadi pedoman untuk
mengarahkan organisasi ini ke arah yang lebih baik.
Wasslamulaikum wr.wb
Mataram ,8 Mei 2012
DEWAN
PENGURUS FMRS
2012 - 2013
FORUM MAHASISWA REGULER SORE
(FMRS)
ANGGARAN DASAR
MUQODDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa
sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk menjadi khalifah di muka
Bumi yang senantiasa disertai dengan hak asasi yang selalu melekat, dijaga dan dipertahankan oleh
setiap individu manusia.seiring dengan
hak asasi tersebut manusia senantiasa selalu hidup bersama sebagai kodrat
penciptaannya dan
sebagai sarana dalam upaya untuk
mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan intelektualitas kehidupan terutama mahasiswa sebagai generasi
penerus bangsa. Menyadari akan kesamaaan cita-cita
dan pandangan untuk mengoptimalkan
peningkatan keilmuan hukum, pengabdian
kepada lembaga, masyarakat dan
negara sehingga mewujudkan perhatian yang mendalam bagi mahasiswa hukum reguler sore untuk berkumpul dalam
sebuah wadah yang bernama
Forum Mahasiswa Reguler Sore (FMRS) sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi dalam meningkatkan keilmuan dan menerapkan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945.
Bahwa mahasiswa hukum reguler sore adalah entitas
intelektual yang menempati posisi strategis dalam perjalanan pembangunan bangsa dan tentu selalu intensif
dan tekun dalam menggali pengetahuan umum dan tetap mengedapankan nilai-nilai
moral serta peka
terhadap perubahan kehidupan masyarakat indonesia dengan berupaya mengkaji, menelaah dan dapat memberikan jawaban yang rasional sesuai
dengan latar belakang keilmuan
hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Forum Mahasiswa Reguler Sore meyakini bahwa membangun potensi
intelektualitas merupakan peluang menutupi ketertinggalan dalam segala
sepesifikasi keilmuan. Kehadiran organisasi
ini berorientasi memberikan jawaban sekaligus kontribusi yang optimal
pada tataran keilmuan hukum
dengan tetap mengacu pada landasan yang mampu merespon setiap situasi.
Untuk
mewujudkan cita – cita luhur tersebut, maka FMRS melandaskan dirinya pada
anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Forum Mahasiswa Reguler Sore Fakultas Hukum Universitas Mataram yang selanjutnya disingkat FMRS Fakultas Hukum UNRAM dan merupakan pergantian nama
dari FKMNR
(Forum Komunikasi Mahasiswa Non Reguler) Fakultas Hukum UNRAM.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
FMRS Fakultas Hukum UNRAM didirikan di Fakultas Hukum UNRAM
pada hari Jumat, tanggal 11 Mei Tahun 2012
sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
DEFINISI,
AZAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 3
Definisi
FMRS Fakultas Hukum UNRAM adalah
salah satu Unit Kegiatan Fakultas yang beranggotakan mahasiswa reguler sore Fakultas
Hukum UNRAM yang merupakan wadah bagi mahasiswa untuk menumbuh suburkan visi
keintelektualan, sikap ilmiah dan komitmen terhadap pemahaman, pengkajian dan pelaksanaan nilai-nilai hukum
yang berlandaskan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 4
Azas
FMRS berasaskan:
- Kepastian Hukum
- Kekeluargaan
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Propesionalitas
- Proporsional
- Kemanfaatan
- Keadilan
- religius
Pasal 5
Status dan Sifat
1. FMRS Merupakan
salah satu Unit Kegiatan Fakultas (UKF) Yaitu di Fakultas
Hukum UNRAM.
2. FMRS Fakultas
Hukum UNRAM adalah organisasi kemahasiswaan yang populis, partisipatis,
akademis dan senantiasa menjunjung tinggi pancasila dan UUD NRI 1945.
BAB III
TUJUAN, PERAN
DAN AKTIVITAS ORGANISASI
Pasal 6
Tujuan
FMRS Fakultas
Hukum UNRAM bertujuan :
1. Membentuk mahasiswa Hukum Reguler Sore yang memiliki kepribadian Hukum pancasilais dan bertanggung jawab atas penanaman dan pengamalan nilai-nilai Hukum di lingkungan kampus dan masyarakat.
2. Menciptakan suasana yang kondusif dan dinamis bagi terlaksananya aktivitas mahasiswa yang
berkesinambungan dengan pengembangan intelektualitas, spiritualitas, moralitas
serta daya kritis dan analisis ilmiah yang berlandaskan Hukum
pancasilais dan UUD NRI 1945.
3. Memujudkan terbentuknya
mahasiswa yang berkarakter hukum dalam wahana aktualitas serta pengembangan potensi diri mahasiswa reguler sore dalam rangka turut memujudkan terlaksananya Tri
Dharma Perguruan Tinggi di kalangan mahasiswa, civitas Akademik FAKULTAS HUKUM UNRAM
dan masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT.
Pasal 7
Peran dan Aktivitas Organisasi
FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM
merealisasikan aktivitas organisasi dalam bentuk program kerja yang berperan
memujudkan FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM sebagai pusat pengkajian dan pengembangan kreativitas, pengkaderan pelayanan
sekaligus akselerator pergerakan mahasiswa dalam perspektif budaya ilmiah
masyarakat kampus dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
1. Anggota FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM adalah mahasiswa Hukum Reguler Sore yang masih aktif dan terdaftar di bagian Akademik REGULER SORE FAKULTAS HUKUM UNRAM.
2. Anggota FMRS terdiri dari :
~ Pengurus,dan
~ Anggota Biasa ( seluruh
mahasiswa Reguler Sore)
BAB V
PERATURAN-PERATURAN
ORGANISASI
Pasal 9
Setiap
peraturan organisasi FMRS Fakultas Hukum UNRAM senantiasa dilandaskan kepada pancasila dan UUD
NRI 1945.
Pasal 10
Peraturan-peraturan
organisasi terdiri dari :
1. Keputusan Musyawarah Besar / Musyawarah Besar Luar Biasa FMRS Fakultas Hukum UNRAM.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FMRS Fakultas
Hukum UNRAM.
3. Keputusan Musyawarah Kerja FMRS Fakultas
Hukum UNRAM.
4. Keputusan Badan Pengurus Harian (FMRS Fakultas
Hukum UNRAM.
5. Peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip dan peraturan yang mengikutinya.
BAB VI
STRUKTUR DAN
BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Permusyawaratan
Permusyawaratan
tertinggi dalam organisasi FMRS Fakultas Hukum UNRAM adalah musyawarah Besar yang
dilaksanakan satu tahun sekali yang diikuti oleh pengurus, anggota serta
peserta yang diundang oleh FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
Pasal 12
Pelindung
Pelindung
FMRS Fakultas
Hukum UNRAM secara organisator dalam melaksanakan aktivitasnya adalah Dekan Fakultas
Hukum UNRAM.
Pasal 13
Penasehat
Penasehat
FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM adalah Pembantu Dekan III
Fakultas Hukum UNRAM
Pasal 14
Pembina
Pembina FMRS diangkat dan ditetapkan oleh Dekan Fakultas Hukum UNRAM.
Pasal 15
Dewan Pertimbangan
Organisasi (DPO)
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah lembaga tertinggi dalam
struktur organisasi
FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM
yang memiliki fungsi legislatif, yang ditetapkan melalui Musyawarah Besar FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
Pasal 16
Badan Pengurus Harian
1. Badan Pengurus Harian FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM
adalah lembaga tinggi dalam struktur organisasi FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM yang memiliki fungsi eksekutif, dipimpin oleh seorang Ketua Umum
yang dipilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Besar FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
2. Badan Pengurus Harian terdiri atas :
·
Ketua Umum
·
sekretaris jendral
·
Bendahara umum
·
Ketua Divisi,dan
·
anggota
Pasal 17
Alumni
Alumni
adalah anggota FMRS Fakultas Hukum UNRAM yang sudah tidak terdaftar
sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UNRAM.
Pasal 18
Simpatisan
Simpatisan
adalah setiap orang yang mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh FMRS Fakultas
Hukum UNRAM tetapi tidak memenuhi syarat sebagai anggota.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 19
Keuangan
Keuangan
dan berbagai bentuk aset FMRS Fakultas Hukum UNRAM diperoleh dari :
1. Dana kegiatan kemahasiswaan yang diperoleh dari DPP, SPP, IOMA Fakultas Hukum UNRAM.
2. Usaha yang sah, halal dan sumber-sumber lain yang
tidak mengikat.
Pasal 20
Penggunaan Keuangan
Penggunaan
keuangan dan aset FMRS Fakultas Hukum UNRAM :
1. Keuangan dan aset FMRS Fakultas Hukum UNRAM digunakan untuk melaksanakan
kegiatan di lingkungan FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM.
2. Penggunaan dan pengeluaran keuangan FMRS Fakultas
Hukum UNRAM harus dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota FMRS Fakultas
Hukum UNRAM dan pihak-pihak yang terkait baik diminta maupun tidak.
BAB VIII
PERUBAHAN
AD/ART
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
dan pengesahan Anggaran Dasar dilakukan melalui musyawarah Besar FMRS Fakultas
Hukum UNRAM.
BAB IX
PENJABARAN
ANGGARAN DASAR, PENUTUP DAN PENGESAHAN
Pasal 22
Penjabaran
Penjabaran
Anggaran Dasar FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM dirumuskan dalam Anggaran Rumah
Tangga FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM.
Pasal 23
Penutup
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga dimuat dalam
peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
Pasal 24
Pengesahan
1. Anggaran Dasar FMRS Fakultas Hukum UNRAM
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam
Musyawarah BesarFMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM pada hari Jum’at tanggal 4 mei 2012 di Mataram
dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB I
KEANGGOTAN
BAGIAN I
JENIS ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Anggota
Muda FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM adalah seluruh mahasiswa reguler sore Fakultas Hukum UNRAM yang terdaftar di Bagian Akademik
Fakultas Hukum UNRAM yang telah mengikuti salah satu atau beberapa kegiatan
yang diselenggarakan oleh FMRS Fakultas Hukum UNRAM.
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota
Biasa FMRS Fakultas
Hukum UNRAM adalah seluruh mahasiswa reguler sore Fakultas Hukum UNRAM
yang terdaftar sebagai anggota muda dan telah memenuhi syarat sebagai anggota biasa
dan ditetapkan oleh Dewan Kaderisasi
dengan memperhatikan masukan dari Badan Pengurus Harian (BPH) FMRS Fakultas Hukum UNRAM.
BAGIAN II
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 3
1. Mahasiswa Reguler Sore Fakultas
Hukum UNRAM yang ingin menjadi anggota FMRS Fakultas Hukum UNRAM
harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan
mengikuti, menjalankan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan
mengikuti, menjalankan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta sanggup
aktif mendukung berbagai kebijakan dan amanah organisasi.
2. Apabila sudah memenuhi syara t yang tertulis pada ayat 1 di atas dan tidak
mengikuti program Mentoring dan atau
kegiatan sejenis yang ditetapkan sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi
Anggota Biasa secara penuh maka dinyatakan sebagai Anggota Muda FMRS Fakultas
Hukum UNRAM.
3. Mahasiswa fakultas hukum UNRAM yang mengikuti program
Mentoring dan atau kegiatan sejenisnya yang ditetapkan menjadi Anggota Biasa
secara penuh, maka dinyatakan sebagai Anggota Biasa FMRS Fakultas Hukum UNRAM.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Masa Keanggotaan
berlaku selama masa perkuliahan.
Keanggotaan berakhir
apabila :
~ Sudah tidak
terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UNRAM.
~ Meninggal
dunia.
~ Berhenti atas
kehendak / permintaan sendiri.
~ Diberhentikan
oleh pengurus atas pertimbangan DPO.
BAGIAN IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Menjaga citra FMRS serta senantiasa berupaya menjadi teladan sebagai
Mahasiswa di lingkungan kampus dan
masyarakat.
2. Melaksanakan AD/ART
serta turut mendukung dan melaksanakan kewajiban Organisasi.
3. Berkewajiban
secara aktif untuk mendukung dan melaksanakan Amanah Organisasi.
Pasal 7
Hak Anggota
~ Anggota muda hanya memiliki hak untuk
memilih, mengeluarkan pendapat, mengajukan saran, usul atau pertanyaan lisan
maupun tulisan kepada pengurus, mengikuti pembinaan serta berbagai kegiatan
yang diselenggarakan oleh FMRS.
~ Anggota Biasa mempunyai hak sebagaimana
pada ayat 1 di atas dan memiliki hak dipilih sebagai pengurus FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM.
BAGIAN V
SKORSING DAN PEMECATAN/PEMBERHENTIAN
Pasal 8
1. Anggota FMRS Fakultas Hukum UNRAM dapat diskors atau dipecat karena
;
a. Bertindak bertentangan dengan AD/ART dan atau peraturan lain yang telah ditetapkan.
b. Bertindak atau mencemarkan citra organisasi.
2. Anggota yang dikenakan skorsing kehilangan haknya
selama skorsing.
3. Anggota yang diskor atau diberhentikan dapat melakukan
pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
4. Ketua Umum FMRS
memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan pada ayat 1 yang sebelumnya harus
dengan pertimbangan dan perstujuan dari
DPO FMRS.
5. Mengenai tata cara pembelaan diatur dalam
ketentuan/peraturan tersendiri.
BAGIAN VII
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
- Dalam keadaan tertentu ketua dan anggota FMRS Fakultas Hukum UNRAM dapat merangkap menjadi pengurus maupun anggota organisasi lain.
- Dalam keadaan tertentu ketua dan anggota FMRS Fakultas Hukum UNRAM dapat mencalonkan diri menjadi ketua maupun anggota organisasi lain
- Dalam hal ketua FMRS Fakultas Hukum UNRAM terpilih menjadi ketua organisasi lain yang kedudukannya lebih tinggi dari FMRS maka sekretaris jendral secara langsung menjadi ketua FMRS.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A.
STRUKTUR KEKUASAAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar
memiliki kekuasaan untuk mengubah AD/ART,
menetapkan GBHO, mendengarkan memorandum akhir tahun Ketua Umum FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM pada akhir jabatannya serta menetapkan DPO dan mengangkat Ketua Umum
FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
2. DPO menjadi penyelenggara dan stering commite dengan
membentuk organizing commite Musyawarah Besar FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM.
3. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar sebagaimana tercantum dalam pasal 11 AD dapat
diselenggarakan menyimpang dari ketentuan.
4. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Besar dapat diselenggarakan atas inisiatif lebih dari setengah
jumlah anggota FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
Pasal 11
Musyawarah Kerja
1. Musyawarah Kerja FMRS Fakultas Hukum UNRAM
merupakan musyawarah seluruh pengurus, diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali
dan memiliki kedudukan tertinggi setelah Musyawarah Besar
2. Musyawarah Kerja memiliki kekuasaan untuk menyusun dan
menetapkan Program Kerja FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM dalam satu periode kepengurusan.
3. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Kerja dapat
diselenggarakan menyimpang dari pasa 11 (1).
4. Ketentuan mengenai tata tertib pelaksanaan Musyawarah Kerja FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM diatur dalam Musyawarah Kerja FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
Pasal 12
Sidang Dan Rapat Lain
Sidang
dan rapat lainnya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM diatur di dalam internal organisasi.
B. STRUKTUR PIMPINAN DAN BADAN KELENGKAPAN
ORGANISASI
§ BPH FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM
Pasal 19
Masa Jabatan
Masa
jabatan BPH FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM adalah 1 (satu) tahun terhitung
sejak serah terima jabatan pada Musyawarah Besar FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM sampai terpilih Ketua Umum yang baru pada waktu Musyawarah Besar FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 20
Kewajiban
1. Melaksanakan dan menaati keputusan Musywarah Besar FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM dan
peraturan organisasi lainnya.
2. Meminta pengesahan kepada DPO atas susunan Pengurus
dan Anggaran Belanja organisasi yang disusun oleh BPH FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM.
3. Memberikan laporan atas pelaksanaan kegiatan/program
kerja FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM setiap 3 (tiga) bulan sekali secara terbuka.
4. Menjadi penyelenggara Musyawarah Kerja FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM.
Pasal 21
Hak
BPH
FMRS Fakultas
Hukum UNRAM memiliki hak :
1. Membentuk panitia pelaksana kegiatan FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM.
2. Meminta dan menerima laporan pertanggung jawaban atas
kegiatan kepanitiaan.
3. Mendapatkan pertimbangan dari DPO baik diminta maupun
tidak.
Pasal 22
Personalia BPH
1. Susunan kepengurusan BPH FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM
sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Umum
c. Bendahara Umum
d. Ketua Divisi
2. Susunan kepengurusan FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM
ditentukan oleh Ketua Umum dan disahkan oleh DPO.
Pasal 23
Fungsi, Tugas dan Wewenang
Ketentuan mengenai Fungsi, Tugas, Wewenang dan Tujuan
BPH diatur dalam ketentuang/peraturan tersendiri.
Pasal 24
Kriteria dan
Persyaratan
Ketentuan mengenai Kriteria dan Persyaratan
kepengurusan FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM diatur
dalam peraturan/ketentuan tersendiri.
BAB IV
ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal 25
Atribut
Organisasi
Atribut organisasi seperti bendera, lambang, logo
panji, stempel, kartu keanggotaan dan lain-lain diatur melalui ketetapan
organisasi.
BAB V
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan
oleh Musyawarah Besar FAKULTAS
HUKUM UNRAM.
2. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dapat diadakan
perubahan atas persetujuan sekurang-kurangnya lebih dari dua per tiga anggota
biasa FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM.
3. Rencana perubahan AD/ART
disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya sebulan sebelum diadakan
Musyawarah Besar FAKULTAS HUKUM UNRAM.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
1. Setiap anggota FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM
dianggap telah mengetahui AD/ART FMRS UNRAM yang telah ditetapkan.
2. Setiap anggota FMRS FAKULTAS HUKUM UNRAM
harus mengetahui dan menaati AD/ART
ini. Anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana
diatur dalam aturan ketentuan tersendiri.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 28
1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan AD/ART ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Segala sesuatu yang belum didalam AD/ART FMRS HUKUM UNRAM
akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi tersendiri.
Pasal 29
Pengesahan
dan pemberlakuan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga FMRS FAKULTAS
HUKUM UNRAM disusun dan berlaku sejak tanggal disahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar