SAMBUTAN
KETUA PANITIA
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam
Sejahtera Untuk Kita Semua,
Om
Swastyastu,
Salam Mahasiswa!
Pertama-tama
dan paling utama, ucapan syukur saya haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
karena berkat-Nya yang sungguh tidak terukur yang menaungi kita semua, dapat
menjadikan kita sebagaimana kita ada pada saat ini. Berkat-Nya juga yang
membuat kita dapat berfikir, belajar dan berkesempatan untuk berperan serta
dalam Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi yang saat ini telah
memasuki penyelenggaraannya yang ke-4.
Dalam
proses persiapan, kami panitia selalu berusaha untuk bekerja optimal karena kami
sadar bahwa berbagai macam hambatan akan menjadi kawan kami dan cara
satu-satunya untuk melalui itu semua adalah menghadapinya bersama-sama. Banyak
hal yang kami pelajari dari kakak-kakak kami yang telah berhasil
menyelenggarakan Kompetisi ini dari penyelenggaraan yang pertama hingga
penyelenggaraan yang ke tiga. Pengalaman kakak-kakak kami itu pula yang
mempertemukan kami dengan kata bangkit disaat kami mulai jatuh dan menjelaskan
kami tentang arti perjuangan yang memiliki satu tujuan yaitu memberikan pelayanan
yang maksimal bagi para peserta dan mensukseskan penyelenggaraan Kompetisi ini
tentunya.
Besar
harapan kami, semoga apa yang kami usahakan melalui penyelenggaraan Kompetisi
ini dapat memberikan sumbangan yang positif bagi Republik ini, yakni mencetak
calon Ahli Hukum, calon Pemimpin Bangsa yang handal baik dari segi akademik
maupun dari segi moral. Sehingga apa yang menjadi cita-cita nasional bangsa
dapat terwujud, tidak lain adalah mewujudkan Mahasiswa Aktif Sebagai Pilar
Membangun Bangsa dan Negara. Akhir kata, saya dan kawan-kawan panitia
mengucapkan selamat datang dan selamat berkompetisi dengan dilandasi asas
sportifitas dan rasa kasih sayang. Kami tunggu di Kampus Merah tanggal 21
sampai dengan 23 Desember 2015. Semoga Tuhan selalu Memberkati langkah-langkah
kita.
Hazami
Project Officer Kompetisi Debat
Konstitusi Antar
Perguruan Tinggi Se NTB 2015
SAMBUTAN
KETUA UMUM
FORUM
MAHASISWA REGULER SORE
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS MATARAM
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam
Sejahtera Untuk Kita Semua,
Om
Swastyastu,
Salam Mahasiswa Se Nusa
Tenggara Barat!
Salam Mahasiswa kawan -
kawan! Yang pertama, marilah kita mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena
berkat rahmat dan limpahan - Nya akhirnya pada tahun 2015 ini kembali
diselenggarakan dalam Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi yang
ke-IV, Alhamdulillah. Yang kedua, saya sangat berterima kasih kepada rekan -
rekan panitia yang telah berjuang semaksimal mungkin untuk dapat
menyelenggarakan acara besar ini. Selain itu juga saya sangat mengharapkan
kesediaan dan komitmen kawan - kawan Mahasiswa se – Nusa Tenggara Barat untuk
mengikuti acara ini. Yang ketiga, perlu kita ketahui bersama bahwa tema dalam
Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat kali
ini adalah " Konstitusi Sebagai
Dasar Hukum Utama Di Indonesia ". Hal ini merupakan aspirasi dan cita
- cita kita semua sebagai pemuda bangsa agar dapat menjadi generasi pembaharu bangsa,
karena pasti kita tidak ingin meneruskan keburukan yang telah dilakukan para
pemimpin bangsa saat ini, Konstitusi!. Terakhir, saya sangat berharap kawan -
kawan Mahasiswa bisa bergabung dalam kompetisi ini dan kita bisa bersama-sama
menunjukkan bahwa kita adalah generasi Pembaharu Bangsa.
Sekian yang dapat saya sampaikan, terima kasih kawan -
kawan atas perhatiannya. Kami tunggu kedatangan kalian semua di Fakultas Hukum
Universitas Mataram!
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Omm
Santi santi santi Omm.
Hikmawati
Dian Saputri
Ketua Umum
Forum
Mahasiswa Reguler Sore
Fakultas Hukum Universitas Mataram
PROPOSAL
UNDANGAN
KOMPETISI
DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE
NUSA TENGGARA BARAT 2015
FORUM
MAHASISWA REGULER SORE FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MATARAM
A.
LATAR
BELAKANG
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur
rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintahlah yang menyelenggarakan
dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan negara. Di Negara
demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya
kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan
yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan
dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut konstitusi (hukum dasar atau
undang-undang dasar negara). Konstitusi atau Undang-Undang dasar negara
mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan
pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari
penyalahgunaan kekuasaan. Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan
peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan
tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang
tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktek penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada
peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dari apa
yang telah dijelaskan tersebut, sebagai bagian dari program kerja Forum
Mahasiswa Reguler Sore (FMRS) Fakultas Hukum Universitas Mataram, yaitu sebuah kegiatan yang berbentuk
Kompetisi Debat Konstitusi dimana kegiatan tersebut mahasiswa akan dapat
melatih dirinya sendiri untuk mengkritisi perkembangan konstitusi Negara
Indonesia dan juga dapat meningkatkan kemampuannya dalam berargumentasi karena
kredibilitas seorang mahasiswa dapat dilihat ketika mahasiswa tersebut tanggap
dan mampu mengkritisi dinamika kehidupan sosial dan kondisi keilmuan yang
tengah terjadi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami akan mengadakan
kegiatan Debat Konstitsi Se-NTB 2015, sehingga besar harapan kami kiranya apa
yang dijalankan oleh para Mahasiswa dapat melahirkan pemikiran-pemikiran maupun
perubahan didunia pendidikan khusunya dibidang ilmu hukum seperti apa yang
menjadi tujuan dari TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
B.
SEKILAS
TENTANG FORUM MAHASISWA REGULER SORE ( FMRS ) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS
MATARAM
Forum
Mahasiswa Reguler Sore Fakultas Hukum Universitas Mataram, pertama kali berdiri
pada tanggal 11 Mei tahun 2012, Forum
Mahasiswa Reguler Sore (FMRS) Fakultas Hukum UNRAM adalah salah satu Unit
Kegiatan Fakultas yang beranggotakan mahasiswa
reguler sore Fakultas Hukum UNRAM yang merupakan wadah bagi mahasiswa
untuk menumbuh suburkan visi keintelektualan, sikap ilmiah dan komitmen
terhadap pemahaman, pengkajian dan pelaksanaan nilai-nilai hukum yang
berlandaskan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Secara
garis besar tujuan pendirian Forum Mahasiswa Reguler Sore (FMRS) Fakultas Hukum
UNRAM antara lain:
1. Membentuk
mahasiswa Hukum Reguler Sore yang memiliki kepribadian Hukum pancasilais dan
bertanggung jawab atas penanaman dan pengamalan
nilai-nilai Hukum di lingkungan kampus dan masyarakat.
2. Menciptakan
suasana yang kondusif dan dinamis bagi terlaksananya aktivitas mahasiswa yang berkesinambungan dengan pengembangan
intelektualitas, spiritualitas, moralitas serta daya kritis dan analisis ilmiah
yang berlandaskan Hukum pancasilais dan UUD NRI 1945.
3. Memujudkan
terbentuknya mahasiswa yang berkarakter
hukum dalam wahana aktualitas serta pengembangan potensi diri mahasiswa reguler
sore dalam rangka turut memujudkan terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi di
kalangan mahasiswa, civitas Akademik FAKULTAS HUKUM UNRAM dan masyarakat yang
diridhoi oleh Allah SWT.
Beberapa Program Kerja
yang sudah dilakukan Forum Mahasiswa Reguler Sore Fakultas Hukum Universitas
Mataram antara lain:
2.
Penyuluhan Hukum
dan Bhakti Sosial tahun 2013
3.
Lawyers Club
FMRS tahun 2013
6.
Lawyers Club
FMRS Jilid II tahun 2015
C.
SEKILAS
TENTANG PENYELENGGARAAN KOMPETISI DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI TAHUN
2014
Penyelenggaraan
Kompetisi Debat Konstitusi Tahun 2014 ini
dilaksanakan pada medio Desember yaitu tanggal 17 sampai dengan 20 Desember
2014. Dalam penyelenggaraan kali ini, Unit Pelaksana Kegiatan Forum Mahasiswa
Reguler Sore menjadi penyelenggara utama yang secara teknis telah membuat
kepanitiaan sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan acara ini, yang
dikembangkan menjadi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Pulau Lombok.
Tema besar dalam acara ini yaitu “Debat Konstitusi Mewujudkan Mahasiswa
Aktif Sebagai Pilar Membangun Bangsa dan Negara” Pada penyelenggaraan ini
terdapat peningkatan dalam hal jumlah peserta. Sebelumnya pada penyelenggaraan
Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi I berjumlah 16 (enam belas)
peserta, Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi II berjumlah 16
(enam belas) peserta, di Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi III
berkembang menjadi 18 (delapan belas) delegasi yang berasal dari masing-masing
Universitas diantaranya :
1.
Universitas Mataram
2.
Universitas Muhammadiyah Mataram
3.
Universitas IAIN Mataram
4.
Universitas NW Mataram
5.
Universitas STAHN Mataram
6.
IPDN NTB
7.
Universitas Al-Azhar Mataram
8.
Universitas 45 Mataram
9.
Universitas Maha Saraswati Mataram
10.
Universitas Gunung Rinjani Lombok Timur
Pada
puncak acara terpilihlah Pemenang dari Kompetisi Debat Konstitusi Antar
Perguruan Tinggi Se Pulau Lombok 2014:
Juara
I : Universitas Mataram
Juara
II : Universitas Mataram
Juara
III : Universitas Muhammadiyah
Mataram
D.
NAMA DAN TEMA KEGIATAN
Kegiatan
ini bernama ”Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se- Nusa
Tenggara Barat 2015”. Tema dari kegiatan ini adalah “Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Utama Di Indonesia”
E.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan ini berbentuk Kompetisi
Debat Konstitusi
antar mahasiswa Fakultas Hukum/ Jurusan Ilmu
Hukum/Fisipol/Syariah Se-NTB dengan
menggunakan system gugur.
F.
MAKSUD DAN TUJUAN
1)
Sebagai
Media peningkatan prestasi Mahasiswa Fakultas Hukum Se-NTB
2)
Sebagai
Media penyalur ispirasi Masyarakat terutama dikalangan Mahasiswa Fakultas Hukum
Se-NTB
3)
Mempererat
tali silaturahmi antar mahasiswa hukum Se-NTB.
4) Meningkatkan kemampuan dan kemahiran mahasiswa fakultas hukum dalam
berargument.
5)
Terbentuknya mahasiswa yang kritis dan responsif terhadap
perkembangan konstitusi negara Indonesia.
G. LANDASAN
KEGIATAN
1. Pancasila
& UUD 1954
2. Tri
Dharma Perguruan Tinggi
3. Anggaran
Dasar & Anggaran Rumah Tangga FMRS
4. Program
kerja FMRS ( Forum Mahasiswa Reguler Sore )
H.
WAKTU DAN TEMPAT
Adapun waktu dan tempat
pelaksanaan kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi adalah pada hari Senin s/d Rabu tanggal 21-23 Desember 2015 bertempat di Fakultas Hukum Universitas
Mataram
I.
PESERTA
Kegiatan
ini ditujukan kepada seluruh Mahasiswa – Mahasiswi Fakultas Hukum, Fisipol, dan
Ilmu Syariah Seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
J.
SUSUNAN KEPANITIAAN
Pelindung : Dekan Fakultas Hukum Universitas
Mataram
( Prof. Dr. H.Lalu Husni.
SH.,M.Hum)
Penasehat : WD III Fakultas Hukum Universitas Mataram
(Sunarjo Edi Siswanto S.H.,M.Sc. )
Pembina : Abdul Hamid SH,M.Hum
Penanggung Jawab :
Ketua FMRS FH UNRAM
( Hikmawati Dian Saputri)
Steering Comite : Muhammad Yusuf
Hamdani
Muhammad Hansriadin
Nanda Juniardi
Project Officer Acara :
Hazami
Sekretaris
: Ismiati
: Alfin Juliansah Fernandes
Bendahara
: Indriani Stiawati Akria M.
: Issaratusarni
Koordinator
Bidang I : Niswatun Husna
Kabid
Acara : Rezki amalia arifin
Kabid
Publikasi : Nur’aini
Koordinator
Bidang II :
Muktadiran
Kabid
Competition : Ricky Mubaroq
Kabid
LO Juri : Devi Mediawati
Koordinator
Bidang III :
Baiq Uswatun Hasna
Kabid
Dana Usaha :
Syihabbudin B.W.
Kabid
Sponsorship :
Sri Anom Putra Sanjaya
Koordinator
Bidang IV :
Ahmad Sapwatur Rizal
Kabid
Akomodasi & Transportasi: Ferdiansyah
Kabid
LO Delegasi : Robiy Romansyah
Koordinator
Bidang V :
Bq. Dena W.P
Kabid
Konsumsi :
Ni Made Indah S. W.
Kabid
Dekorasi & Dokumentasi : Putra Saktiawansyah
K.
CONTACT PERSON DAN REKENING
·
CONTACT PERSON :
1. Hazami +6287 865 316 889
2. Alfin Juliansah Fernandes +6285 338 275 709
·
REKENING :
BANK BNI KANTOR CABANG MATARAM
NOMOR REKENING : 0297821289 A/n.
Hikmawati Dian Saputri
PENUTUP
Demikian
proposal ini kami susun,
semoga dari kegiatan ini didapatkan suatu hal yang berguna dan bermanfaat bagi
semua pihak.
Mataram,
30 November 2015
Hazami
Project Officer
SUSUNAN
ACARA
Hari /
Tanggal
|
Waktu
|
Materi
Acara
|
Ket.
|
Minggu,
20 Desember 2015
|
08.00 – 08.05
|
Pembukaan (mc)
|
|
08.05 – 08.50
|
Penyampaian Ketentuan
Umum
|
|
08.50 – 12.00
|
Pemilihan Tim
Pencabutan Loc Pemilihan
Musi Debat
|
|
12.30
|
Do’a (Penutup)
|
|
Senin,21 Desember 2015
|
07.30-08.30
|
Registrasi Peserta dan Juri
|
|
08.30-12.30
|
Sesi Babak Penyisihan
Grup
|
|
12.30-13.30
|
ISOMA
|
|
|
13.30-15.00
|
Sesi Babak Penyisihan
Grup
|
|
Selasa, 22 Desember 2015
|
08.00 - 09.00
|
Persiapan
|
|
09.00 – 12.03
|
Sesi Babak Perempat
Final 1
|
|
12.30 – 13.30
|
ISOMA
|
|
13.00 – 16.00
|
Sesi Perempat Final 2
|
|
Rabu, 23 Desember 2015
|
08.00 – 9.00
|
Persiapan
|
|
09.30 – 12.30
|
Perebutan Juara 3
|
|
13.00 – 15.00
|
Babak Final
|
|
15.00 – 18.00
|
Pengumuman Pemenang
dan Penutupan
|
|
KETETAPAN
PANITIA DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE
NUSA TENGGARA BARAT 2015
NOMOR
: TAP-001/DK/2015
TENTANG
PERATURAN
DASAR KOMPETISI DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI SE NUSA TENGGARA BARAT
2015
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Project
Officer
MENIMBANG :
1.
bahwa kompetisi Debat Konstitusi
Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015 merupakan acara yang
memiliki tujuan Sebagai
media peningkatan prestasi Mahasiswa Fakultas Hukum Se-NTB, sebagai media
penyalur ispirasi Masyarakat terutama dikalangan Mahasiswa Fakultas Hukum
Se-NTB, mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa hukum Se-NTB, meningkatkan
kemampuan dan kemahiran mahasiswa fakultas hukum dalam berargument,
terbentuknya mahasiswa yang kritis dan responsif terhadap perkembangan
konstitusi negara Indonesia.
2.
bahwa untuk menjamin kepastian
hukum dan efektifitas pelaksanaan kompetisi diperlukan suatu produk hukum untuk
mengatur kompetisi tersebut;
3.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Dasar kompetisi
Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015.
MENGINGAT :
1.
Surat Keputusan Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram Tentang Jajaran Pengurus FMRS
Fakultas Hukum UNRAM;
2.
AD/ART FMRS Fakultas Hukum UNRAM
2015.
3.
SK Pengurus FMRS Fakultas Hukum
UNRAM Nomor SK:01/FMRS/XI/2015 Tentang Jajaran Kepanitiaan Debat Konstitusi
Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
KETETAPAN PANITIA DEBAT
KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE NUSA TENGGARA BARAT
2015
NOMOR : TAP-001/DK/2015
TENTANG
PERATURAN DASAR
KOMPETISI DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI SE NUSA TENGGARA BARAT 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini
yang dimaksud dengan:
1.
Kompetisi
Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015 adalah kompetisi Debat Konstitusi antar Perguruan Tinggi se-Nusa Tenggara Barat
yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram yang
selanjutnya disebut sebagai Kompetisi.
2.
Mahasiswa
adalah mahasiswa/i Fakultas Hukum/Fisipol/Syari’ah dari
Perguruan Tinggi se-Nusa Tenggara Barat program S-1 (Strata Satu) yang
dibuktikan melalui Kartu Tanda Mahasiswa (selanjutnya disebut KTM) milik mahasiswa/i
bersangkutan yang masih berlaku dan asli serta surat keterangan mahasiswa aktif
dari Fakultas Hukum/ Fisipol/Syari’ah Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
3.
Delegasi
adalah Peserta Kompetisi, Official Team dan/atau
Pendamping yang mengikuti Kompetisi ini.
4.
Peserta
Kompetisi adalah anggota delegasi yang merupakan mahasiswa
Fakultas Hukum Fisipol/Syari’ah Perguruan Tinggi se-Nusa Tenggara Barat
sebagaimana terdaftar dalam surat keterangan delegasi sebagai “Peserta
Kompetisi”.
5.
Official Team adalah mahasiswa/i Fakultas
Hukum/Fisipol/Syari’ah Perguruan Tinggi se-Nusa Tenggara Barat yang hanya
mendampingi peserta pada Kompetisi ini sebagaimana terdaftar dalam surat
keterangan delegasi sebagai “Official Team”.
6.
Pendamping
adalah anggota delegasi yang merupakan dosen Fakultas
Hukum/Fisipol/Syari’ah yang bersangkutan dan diterangkan dengan surat tugas
dari Fakultas Hukum pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk membimbing
dan mendampingi peserta Kompetisi sebagaimana terdaftar dalam surat keterangan
delegasi sebagai “Pendamping”.
7.
Ketua
Delegasi adalah mahasiswa/i yang tercantum dalam surat
keterangan delegasi sebagai ketua dan memiliki kewenangan untuk bertindak untuk
dan atas nama delegasi.
8.
Surat
Keterangan Delegasi adalah surat yang memuat Daftar Nama
Peserta Kompetisi, Official Team dan/atau Pendamping yang disahkan oleh
pihak Fakultas Hukum/Fisipol/Syari’ah pada Perguruan Tinggi delegasi yang
bersangkutan.
9.
Surat
Pernyataan adalah surat yang menyatakan kesediaan dari
setiap delegasi untuk mematuhi dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku di
Kompetisi ini dan surat yang menyatakan bahwa delegasi dapat
mempertanggungjawabkan keaslian berkas dan wajib ditandatangani oleh ketua
delegasi yang memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama delegasi.
10. Panitia adalah
mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Mataram yang bertindak sebagai
penyelenggara kegiatan yang terdaftar dalam kepanitiaan yang selanjutnya
disebut anggota Forum Mahasiswa Reguler Sore Fakultas Hukum UNRAM.
11. Liaison Officer (LO) adalah bagian dari panitia yang menjadi
pendamping setiap delegasi berjumlah 1 (satu) atau 2 (dua) orang yang akan
mendampingi setiap delegasi selama mengikuti rangkaian acara Kompetisi.
12. Dewan Juri adalah
pihak yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Panitia untuk melakukan
penilaian yang telah ditetapkan dalam Kompetisi.
13. Technical Meeting adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh panitia yang bertujuan untuk
memberikan penjelasan mengenai teknis pelaksanaan, peraturan, sistem kompetisi,
pengundian grup, penilaian, dan pengumuman hasil kompetisi yang diikuti oleh
perwakilan delegasi.
14. Sanksi adalah
hukuman yang dijatuhkan oleh panitia bagi setiap delegasi yang melanggar
peraturan yang ditetapkan dalam Kompetisi ini.
15. Teguran adalah
salah satu bentuk sanksi berupa peringatan yang diberikan oleh panitia terhadap
delegasi.
16. Penyitaan adalah
salah satu bentuk sanksi berupa keputusan panitia untuk mengambil, merampas
dan/atau menahan barang milik delegasi.
17. Ganti Rugi adalah
salah satu bentuk sanksi berupa penggantian kerugian yang ditimbulkan oleh
delegasi dalam bentuk uang maupun barang yang senilai dengan kerugian yang
ditimbulkan.
18. Pengurangan Poin adalah salah satu bentuk sanksi berupa keputusan panitia untuk
mengurangi perolehan nilai yang didapatkan oleh delegasi dalam Kompetisi ini.
19. Diskualifikasi adalah
salah satu bentuk sanksi berupa keputusan panitia untuk membatalkan dan
mencabut hak keikutsertaan delegasi dalam Kompetisi ini.
BAB II
DELEGASI
Pasal 2
1.
Setiap
Universitas hanya dapat mengirimkan Minimal 1 (satu) delegasi
2.
Setiap
Delegasi beranggotakan 4 orang, yang terdiri dari:
a. 3 (tiga) orang peserta Kompetisi
b. 1 (satu) orang Official Team dan atau Pendamping.
Pasal 3
Delegasi
yang berhak mengikuti kompetisi ini adalah 16 (enam belas) delegasi pendaftar
pertama yang telah memenuhi Ketentuan Pendaftaran Delegasi.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN DELEGASI
Pasal 4
(1).
Setiap delegasi berhak untuk:
a.
Mendapat fasilitas berupa
penginapan (untuk diluar pulau Lombok), konsumsi, pendampingan Liaison
Officer (LO) dan transportasi untuk kepentingan yang berhubungan dengan
kegiatan Kompetisi;
b.
Mendapatkan penilaian dari Dewan
Juri dalam bentuk tertulis dan/atau lisan;
c.
Mendapat salinan lembar penilaian
dari Dewan Juri;
d.
Mendapat Sertifikat Peserta;
(2)
Setiap delegasi wajib untuk:
a.
Melakukan registrasi atau
pendaftaran ulang;
b.
Mematuhi Peraturan dalam
Kompetisi;
c.
Mematuhi seluruh persyaratan untuk
menjadi Delegasi yang telah ditetapkan dalam Kompetisi ini;
d.
Menjaga dan memelihara setiap
fasilitas yang disediakan oleh panitia untuk kepentingan acara;
e.
Membawa dan mempersiapkan
perlengkapan sidang sendiri kecuali yang telah disediakan oleh panitia
sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis kompetisi;
f.
Menjaga ketertiban dan kerukunan,
baik dengan Delegasi maupun dengan Panitia, dan pihak lain yang
berkaitan dengan Kompetisi ini;
g.
Mengikuti seluruh rangkaian acara
yang telah ditentukan oleh panitia;
h.
Tidak meninggalkan tempat
dilaksanakannya Kompetisi tanpa sepengetahuan dan seizin Panitia.
(3). Ketentuan
mengenai segala persyaratan untuk menjadi Delegasi sebagaimana diatur dalam
ayat (2) huruf c diatur lebih lanjut
pada Ketentuan Pendaftaran.
BAB IV
PENGGANTIAN PESERTA
DELEGASI
Pasal 5
(1) Penggantian Peserta Kompetisi dapat
dilakukan sampai batas waktu registrasi ulang berakhir.
(2) Penggantian Peserta
Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan salah satu alasan berikut:
a. Sakit;
b. Tugas Fakultas/Perguruan Tinggi;
c. Tugas Negara;
d. Mengundurkan diri; atau
e. Meninggal dunia.
(3) Penggantian Peserta
Kompetisi sebelum tiba di lokasi Kompetisi, wajib mengirimkan surat
pemberitahuan dan surat penugasan Delegasi pengganti yang disetujui oleh pihak
fakultas yang bersangkutan dan dikirimkan kepada panitia setidak-tidaknya 7
(tujuh) hari sebelum hari pelaksanaan Kompetisi.
(4) Penggantian Peserta
Kompetisi setelah tiba di lokasi Kompetisi, hanya dapat digantikan oleh Official
Team.
(5) Penggantian
Peserta Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyertakan surat
keterangan berikut alasannya.
BAB V
TEKNICHAL MEETING
Pasal 6
(1) Setiap Delegasi berkewajiban
mengirimkan perwakilan untuk mengikuti Technical Meeting yang diadakan oleh Panitia sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan oleh Panitia.
(2) Perwakilan setiap Delegasi
yang dapat mengikuti Technical Meeting berjumlah 2 (dua) orang, yang
terdiri dari:
a. Ketua Delegasi; dan
b. 1
(satu) orang Peserta Kompetisi.
(3) Jika Ketua Delegasi tidak dapat mengikuti Technical Meeting, maka
Ketua Delegasi yang bersangkutan wajib digantikan oleh salah satu Peserta
Kompetisi dengan menyertakan surat kuasa dari Ketua Delegasi.
(4) Delegasi yang tidak mengikuti Technical
Meeting dianggap menyetujui segala hal yang disepakati dalam Technical
Meeting
Pasal 7
Technical Meeting terdiri dari:
a. Technical
Meeting babak penyisihan, yang wajib diikuti oleh perwakilan setiap
Delegasi.
b. Technical
Meeting penghitungan nilai babak penyisihan, yang wajib diikuti oleh
perwakilan setiap Delegasi.
c. Technical Meeting babak final, yang wajib diikuti oleh
perwakilan setiap Delegasi yang dinyatakan dapat maju ke babak final pada
pengumuman.
d. Technical Meeting penghitungan nilai
babak final, yang wajib diikuti oleh perwakilan setiap Delegasi yang dinyatakan
maju ke babak final pada pengumuman.
BAB VI
SISTEM KOMPETISI
Pasal 8
Kompetisi terdiri dari 2 (dua) babak, yaitu:
a. Babak Penyisihan, dan
b. Babak Final
Pasal 9
(1)
Perlombaan kompetisi debat konstitusi Se-NTB, menggunakan sistem gugur.
(2)
Pemenang babak perempat final akan maju ke babak semi final.
(3)
Pemenang babak semi final akan maju ke babak final.
(4) Team yang kalah dalam Babak semifinal akan
bertanding untuk memperebutkan juara III dan Team yang lolos ke babak Final
akan bertanding untuk memperebutkan juara I dan juara II.
BAB VII
TATA CARA PELAKSANAAN
KOMPETISI
Pasal 10
(1) Sistem Debat, diselenggarakan dengan
mempertemukan dua regu dengan posisi yang berbeda/saling berhadapan
(pro-kontra) pada setiap sesi Lomba. Setiap sesi lomba dilakukan dalam tiga
babak :
a. Babak
I (waktu: 2 x 5 menit)
·
Setiap regu secara
bergantian menyampaikan argumentasi pembuka (pemahaman topik, permasalahan,
analisis, dan solusi) secara umum yang menunjukan posisi masing-masing regu
(pro/kontra) terhadap suatu topik yang disampaikan oleh juru bicara.
·
Waktu yang diberikan
bagi setiap regu adalah maksimal 5 (lima) menit.
b. Babak
II (waktu 4 x 7 menit)
·
Sesi I, regu Pro memberikan
bidasan atas argumentasi pembuka yang disampaikan oleh Regu Kontra.
·
Sesi II, Regu Kontra
memberikan bidasan atas argumentasi pembuka yang disampaikan oleh regu Pro.
·
Sesi III, regu kontra
memberikan bantahan atas bidasan yang disampaikan oleh regu Pro.
·
Sesi IV, Regu Pro
memberikan bantahan atas bidasan yang disampaikan oleh regu Kontra.
·
Alokasi waktu untuk
setiap sesi di Babak II adalah 7 menit, dan dalam sesi III dan IV antar Team
dapat melakukan intrupsi yang akan diatur oleh moderator secara seimbang.
c. Babak
III ( waktu 2x2 menit)
·
Setiap regu yang
diwakili oleh juru bicara masing-masing dan/atau anggota lainnya
mempertegas/mempertajam solusi dan merekomendasi sesuai dengan posisi
masing-masing regu.
·
Waktu yang diberikan
kepada setiap regu maksimal 2 (dua) menit.
(2)
Penilaian
-
kriteria penilaian
terdiri atas :
a.
Gagasan
Dan Solusi : 40 persen
·
Kebaruan gagasan yang
disampaikan
·
Solusi dan rekomendasi
yang ditawarkan
b.
Substansi
: 30 persen
·
Penguasan teori terkait
tema debat.
·
Penguasaan pancasila
dan konstitusi terkait tema debat
·
Penguasaan peraturan
perundang-ungdangan lain terkait tema debat.
·
Penguasaan fakta
empiris dan dinamika ketatanegaraan terkait tema debat.
c.
Cara
dan bahasa penyampaian :20 persen
·
Etika berdebat dan
penguasaan panggung.
·
Penggunaan Bahasa
Indonesia yang baik dan benar.
·
Ketepatan dan
kecermatan penggunaan istilah asing.
·
Sistematika alur pikir
dalam membangun argumentasi debat.
·
Ketepatan menyanggah
(membidas) pendapat lawan.
d.
Kerjasama
TEAM : 10 persen
·
Keteraturan Alur
Berfikir Team
·
Dukungan dan kemampuan
menambah atau memperkuat argumentasi teman satu Team.
·
Proporsionalitas
penguasaan substansi di antara anggota Team
(3) Moderator dan pengatur waktu
-
Debat dipandu oleh
seorang moderator.
Untuk mengatur waktu
dalam debat dibantu oleh seorang pengatur waktu
BAB VIII
DEWAN JURI
Pasal 11
(1) Juri
berjumlah 3 orang
(2) Juri terdiri
atas para Ahli Hukum, dan ahli lain yang memiliki kompetisi besar terhadap
konstitusi dan menguasai konstitusi.
Pasal 12
Keputusan Dewan Juri bersifat mengikat
dan tidak dapat diganggu gugat
Pasal 13
Penilaian juri akan diumumkan secara
terbuka kepada peserta melalui papan pengumuman.
BAB IX
SANKSI
Pasal 14
(1) Delegasi dapat dikenakan sanksi
berupa:
a.
Teguran;
b.
Penyitaan;
c.
Ganti rugi;
d.
Pengurangan Poin; dan/atau
e. Diskualifikasi
Pasal
15
(1) Delegasi yang melanggar ketentuan pasal 4
ayat (2) huruf f, g, dan h akan dikenakan sanksi berupa teguran;
(2) Delegasi yang mendapat sanksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib segera mematuhi dan melaksanakan teguran
sebagaimana mestinya.
Pasal
16
(1) Delegasi
dan/atau observer dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak
atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban
selama kompetisi dan siapa yang
membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu;
(2) Terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) panitia berhak untuk melakukan pemeriksaan
terhadap barang bawaan delegasi dan apabila terdapat maka panita dapat melakukan
penyitaan;
(3) Apabila yang bersangkutan bermaksud
meninggalkan tempat pelaksanaan kompetisi maka panita wajib menyerahkan kembali
benda titipannya;
(4) Ketentuan ayat (1) dan ayat
(2) tidak mengurangi kemungkinan untuk dilakukan penuntutan bila ternyata bahwa
penguasaan atas benda tersebut bersifat tindak pidana;
(5) Apabila delegasi
menggunakan senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda
yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban selama kompetisi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi berupa diskualifikasi.
Pasal
17
Delegasi
yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf d akan dikenakan sanksi berupa
ganti rugi;
Pasal
18
(1) Delegasi dilarang membawa dan menggunakan narkotika, psikotropika,
dan minuman keras selama kompetisi;
(2) Delegasi
dilarang melakukan segala tindakan yang melanggar kesusilaan;
(3)
Delegasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatas dikenakan
sanksi berupa diskualifikasi dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penuntutan
terhadap pelakunya;
(4) Delegasi yang melanggar ketentuan pasal 2,
pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan c dan pasal 5 ayat (4) dikenakan sanksi berupa
diskualifikasi;
Pasal 19
Bila
delegasi terkena diskualifikasi maka seluruh biaya pendaftaran tidak dapat
dikembalikan.
BAB X
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 20
Ketentuan
lain yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan dapat ditetapkan kemudian
oleh panitia dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Peraturan
ini berlaku dan mengikat bagi setiap delegasi dan observer sejak
ditandatanganinya Surat Pernyataan Pendaftaran.
Ditetapkan
di : Mataram
Pada
tanggal : 29 November 2015
Project
Officer,
Hazami
NIM.D1A. 112.090
KETETAPAN PANITIA DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE NUSA TENGGARA BARAT 2015
NOMOR : TAP-002/DK/2015
TENTANG
PERATURAN NOMOR I.A.1 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KOMPETISI DEBAT
KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE NUSA TENGGARA BARAT 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Project Officer Acara
MENIMBANG :
1.
bahwa kompetisi Debat Konstitusi
Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015 merupakan acara yang
memiliki tujuan Sebagai
media peningkatan prestasi Mahasiswa Fakultas Hukum Se-NTB, sebagai media
penyalur ispirasi Masyarakat terutama dikalangan Mahasiswa Fakultas Hukum
Se-NTB, mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa hukum Se-NTB, meningkatkan
kemampuan dan kemahiran mahasiswa fakultas hukum dalam berargument,
terbentuknya mahasiswa yang kritis dan responsif terhadap perkembangan
konstitusi negara Indonesia.
2.
bahwa untuk menjamin kepastian
hukum dan efektifitas pelaksanaan kompetisi diperlukan suatu produk hukum untuk
mengatur kompetisi tersebut;
3.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Dasar
kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015.
MENGINGAT :
1.
Surat Keputusan Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram Tentang Jajaran Pengurus FMRS
Fakultas Hukum UNRAM;
2.
AD/ART FMRS Fakultas Hukum UNRAM
2015.
3.
SK Pengurus FMRS Fakultas Hukum
UNRAM Nomor SK:01/FMRS/XI/2015 Tentang Jajaran Kepanitiaan Debat Konstitusi
Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015.
4.
Ketetapan panitia debat konstitusi
antar perguruan tinggi Se nusa tenggara barat 2015 Nomor : TAP-001/DK/2015 Tentang
Peraturan dasar Kompetisi Debat Konstitusi antar Perguruan Tinggi se Nusa
Tenggara Barat 2015
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN
KETETAPAN PANITIA DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE NUSA TENGGARA BARAT 2015
NOMOR : TAP-002/DK/2015
TENTANG
PERATURAN NOMOR I.A.1 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KOMPETISI DEBAT
KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE NUSA TENGGARA BARAT 2015
Pasal 1
Ketentuan
Mengenai Petunjuk Teknis Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se
Nusa Tenggara Barat diatur dalam Peraturan Nomor I.A.1 sebagaimana dimuat dalam
Lampiran Ketetapan ini.
Pasal 2
Ketentuan
lain yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan dapat ditetapkan kemudian
oleh panitia dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan peraturan
ini.
Pasal 3
Peraturan ini berlaku dan mengikat
bagi setiap delegasi ditandatanganinya Surat Pernyataan Pendaftaran.
Ditetapkan di : Mataram
Pada
tanggal : 29 November 2015
Project
Officer,
Hazami
NIM.D1A. 112.090
LAMPIRAN
KETETAPAN
PANITIA DEBAT KONSTITUSI
ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE NUSA TENGGARA BARAT 2015
NOMOR : TAP-002/DK/2015
TANGGAL : 29 November 2015
I.
PESERTA
Seluruh
Mahasiswa Perguruan Tinggi Se-Nusa Tenggara Barat khususnya mahasiswa Fakultas
Hukum/Fisipol dan Syariah.
II.
PENDAFTARAN PESERTA
1.
Peserta
mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
2.
Formulir
pendaftaran diserahkan kepada :
Panitia Lomba
Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat
d/a. Sekretariat
FMRS Fakultas Hukum Universitas Mataram
Jl. Majapahit
No. 62 Mataram paling lambat 10 Desember 2015 untuk di dalam pulau Lombok atau
sekitaran kota Mataram, dan 15 Desember untuk diluar pulau Lombok.
info lebih
lanjut Hubungi :
1. Hazami +6287 865 316 889
2. Alfin Juliansah Fernandes +6285 338 275 709
E-mail : alfin.fernandes28@gmail.com.
Facebook : FMRS (Forum Mahasiswa Reguler Sore ) FH UNRAM
III. PERSYARATAN
PESERTA
1.
Peserta
adalah Team yang mengikuti kompetisi Debat konstitusi antar Perguruan Tinggi Se-Nusa
Tenggara Barat dan tiap Team terdiri dari tiga orang.
2.
Anggota
Team adalah Mahasiswa yang masih terdaftar (aktif) pada perguruan tinggi terkait,
baik pada jenjang strata satu (S1)
3.
Pergantian
anggota Team diperkenankan apabila terdapat anggota Team yang berhalangan tetap
(meninggal, sakit, telah lulus) atau hal-hal yang bersifat mendesak/penting.
4.
Menyertakan
fotokopi kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku, dan menunjukan aslinya pada
saat lomba.
5.
Menyertakan
pasphoto berwarna, ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
6.
Melampirkan
Biodata Peserta.
7.
Peserta
terdiri atas Mahasiswa Fakultas Hukum atau fakultas lain dari berbagai
Perguruan Tinggi Se-Nusa Tenggara Barat.
IV. TEMPAT
DAN WAKTU PELAKSANAAN
Fakultas Hukum
Universitas Mataram.
V.
REGISTRASI, TECHNICAL MEETING, DAN
PERLOMBAAN
-
Registrasi
peserta : Minggu, 20
Desember 2015
-
Technical
meeting : Minggu, 20
Desember 2015
-
Babak
penyisihan : Senin, 21
Desember 2015
-
Babak
perempat final : Selasa, 22
Desember 2015
-
Babak
semifinal : Selasa,
22 Desember 2015
-
Perebutan
Juara III : Rabu, 23
Desember 2015
-
Babak
final : Rabu,
23 Desember 2015
VI. SISTEM
DAN TAHAPAN DEBAT
-
Perlombaan
kompetisi debat konstitusi Se-Nusa Tenggara Barat, menggunakan sistem gugur.
-
Pemenang
babak perempat final akan maju ke babak semi final.
-
Pemenang
babak semi final akan maju ke babak final.
-
Team
yang kalah dalam Babak semifinal akan bertanding untuk memperebutkan juara III
dan Team yang lolos ke babak pinal akan bertanding untuk memperebutkan juara I
dan juara II.
VII. TOPIK
DEBAT
1. Imunitas
Pimpinan KPK
2. Pemberlakuan
Kembali GBHN
3. Kedudukan
Kepolisian Dibawah Kementrian
4. Pendanaan
Parpol Dari APBN
5. Kewenangan Pra
Peradilan Memutus Penetapan Tersangka
6. Pengawasan
Hakim MK Oleh Komisi Yudisial
7. Pemberian
Remisi Bagi Terpidana Korupsi
8. PERDA Syariah
Dalam Otonomi Daerah
9. Sistem Lelang
Jabatan
10. MK Sebagai
Positif Legislator
11. Kewenangan MK
Mengadili Konstitutional Compiaint
12. Hukum Kebiri
Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
13. Larangan MK
Membuat Putusan Ultra Petita
14. Pengadilan
Khusus Agraria
15. Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA) Terhadap Ketenagakerjaan Indonesia
16. Wajib Bela
Negara Bagi Warga Negara Indonesia
17. Calon Tunggal
Dalam Pemilihan Kepala Daerah
VIII. HADIAH
PEMENANG
Juara
I : Piala, Sertifikat
Penghargaan, uang tunai Rp 2.000.000,-
Juara
II : Piala, Sertifikat
penghargaan, uang tunai Rp 1.500.000,-
Juara
III : Piala, Sertifikat
penghargaan, uang tunai Rp 1.000.000,-
NB
: Ketentuan yang belum jelas/belum
diatur dalam ketentuan umum Kompetisi Debat konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Nusa
Tenggara Barat ini, akan diperjelas pada
technical meeting.
BIAYA PENDAFTARAN
A. DELEGASI DILUAR PULAU LOMBOK
Berdasarkan perhitungan biaya yang
diperlukan masing masing delegasi untuk mengikuti kompetisi ini, maka besarnya
biaya pendaftaran kami tetapkan sebagai berikut:
ITEM
|
HARGA
|
Biaya Akomodasi
(4 malam)
|
Rp. 125.000,-
|
Biaya Konsumsi
|
Rp. 75.000,-
|
Biaya Subsidi
Kegiatan
|
Rp. 50.000,-
|
Biaya Seluruhnya
|
Rp. 250.000,-x4
orang
|
Total
|
Rp. 1.000.000,-
|
Biaya
pendaftaran harap dilunasi paling lambat tanggal 15 Desember 2015 Pukul 08.00 -
16.00 WIB melalui rekening:
BANK
BNI KANTOR CABANG MATARAM
NOMOR
REKENING : 0297821289 A/n. Hikmawati Dian Saputri
Pembayaran WAJIB
dilakukan dengan menggunakan slip setoran non tabungan (tidak diperkenankan
menggunakan ATM).
B. DELEGASI DIDALAM PULAU LOMBOK/KOTA MATARAM
Berdasarkan
perhitungan biaya yang diperlukan masing masing delegasi untuk mengikuti
kompetisi ini, maka besarnya biaya pendaftaran kami tetapkan sebagai berikut:
ITEM
|
HARGA
|
Biaya Konsumsi
|
Rp. 25,000,-
|
Biaya Subsidi
Kegiatan
|
Rp. 50,000,-
|
Biaya
Seluruhnya
|
Rp. 75.000,-x4 orang
|
Total
|
Rp. 300.000,-
|
Biaya
pendaftaran harap dilunasi paling lambat tanggal 10 Desember 2015 Pukul 08.00 -
20.00 WIB melalui sekretariat Panitia Lomba Debat Konstitusi Antar Perguruan
Tinggi se Nusa Tenggara Barat d/a. Sekretariat FMRS Fakultas Hukum Universitas
Mataram, Jl. Majapahit No.62 Mataram.
KETENTUAN PENDAFTARAN
A. DELEGASI DI LUAR
PULAU LOMBOK
1. Waktu
Pendaftaran : Dilakukan sejak tanggal 5 s/d 15 Desember 2015
2. Pendaftaran
melalui email : alfin.fernandes28@gmail.com.
3. Tiap
Delegasi wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) melalui rekening BANK BNI KANTOR CABANG MATARAM
NOMOR
REKENING : 0297821289 A/n. Hikmawati Dian Saputri
4. Membayar uang muka biaya pendaftaran
delegasi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling lambat tanggal 10
Desember 2015 Pukul 16.00 WIB;
5. Pelunasan sisa biaya pendaftaran
dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2015 pukul 16.00 WIB;
6. Delegasi yang telah membayar uang
pendaftaran dan kemudian tidak mendaftar ulang atau membatalkan
keikutsertaannya, maka uang pendaftaran delegasi tidak dapat dikembalikan;
7. Setiap anggota delegasi wajib
menyerahkan pas photo 3x4 (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar;
8. Setiap delegasi dapat dianggap sah telah melakukan pendaftaran dengan
mengirimkan berkas pendaftaran yaitu :
a
Bukti pembayaran uang muka biaya
pendaftaran dari Bank (slip bukti transfer);
b Surat Pernyataan Pendaftaran;
c Surat Keterangan Delegasi;
d
Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa dari setiap Delegasi, untuk pendamping mengirimkan Surat Keterangan dari Perguruan
Tinggi yang bersangkutan.
Penyerahan
berkas dapat dilakukan dengan pendaftaran langsung pada alamat seperti pada
nomor 2 (dua) di atas atau dikirimkan dalam bentuk Softcopy (hasil scan)
melalui email : alfin.fernandes28@gmail.com.
Dimana
sebelumnya harus mengkonfirmasi/memberitahukan
terlebih dahulu kepada pihak panitia melalui nomor telepon yang ada pada
contact person didalam proposal undangan delegasi ini;
9.
Setiap delegasi pada saat melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 20 Desember
2015 WAJIB menyerahkan:
a.
Bukti pembayaran biaya pendaftaran uang muka dan pelunasan dari Bank yang asli;
b.
Surat pernyataan Pendaftaran yang asli;
c.
Surat keterangan Delegasi yang asli;
d.
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan masih
berlaku pada saat pendaftaran untuk peserta kompetisi dan official team
(apabila tidak dapat menyerahkan KTM dapat diganti dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau Kartu Identitas Diri lainnya, dengan disertai surat pernyataan dari
pihak fakultas yang menerangkan bahwa peserta kompetisi atau official team
adalah benar mahasiswa aktif dan terdaftar pada Perguruan Tinggi tersebut.
Sedangkan untuk pendamping menyerahkan surat pernyataan dari pihak Fakultas
Hukum/Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk mendampingi peserta kompetisi
dalam kompetisi kali ini;
e.
Pas foto berwarna 3x4 masing- masing 2 (dua) lembar.
B. DELEGASI DI DALAM
PULAU LOMBOK/SEKITAR KOTA MATARAM
1. Waktu
Pendaftaran : Dilakukan sejak tanggal 5 s/d 15 Desember 2015
2. Pendaftaran
melalui email : alfin.fernandes28@gmail.com.
atau sekretariat Panitia Lomba Debat Konstitusi Antar Perguruan
Tinggi se Nusa Tenggara Barat d/a. Sekretariat FMRS Fakultas Hukum Universitas
Mataram, Jl. Majapahit No. 62 Mataram.
3. Tiap
Delegasi wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus
ribu rupiah) melalui sekretariat Panitia Lomba Debat Konstitusi Antar Perguruan
Tinggi se Nusa Tenggara Barat d/a. Sekretariat FMRS Fakultas Hukum Universitas
Mataram, Jln. Majapahit No. 62 Mataram.
4. Membayar
uang muka biaya pendaftaran delegasi sebesar Rp 150.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) paling lambat tanggal 10 Desember 2015 Pukul 20.00 WIB;
5. Pelunasan sisa biaya pendaftaran
dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2015 pukul 20.00 WIB;
6. Delegasi yang telah membayar uang
pendaftaran dan kemudian tidak mendaftar ulang atau membatalkan
keikutsertaannya, maka uang pendaftaran delegasi tidak dapat dikembalikan;
7. Setiap anggota delegasi wajib
menyerahkan pas photo 3x4 (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar;
8. Setiap delegasi dapat dianggap sah telah melakukan pendaftaran dengan
mengirimkan berkas pendaftaran yaitu :
a
Surat Pernyataan Pendaftaran;
c Surat Keterangan Delegasi;
d
Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa dari setiap Delegasi, untuk pendamping mengirimkan Surat Keterangan dari Perguruan
Tinggi yang bersangkutan.
Penyerahan
berkas dapat dilakukan dengan pendaftaran langsung pada alamat seperti pada
nomor 2 (dua) di atas.
9.
Setiap delegasi pada saat melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 20 Desember
2015 WAJIB menyerahkan:
a.
Bukti pembayaran biaya pendaftaran uang muka dan pelunasan dari Panitia yang
asli;
b.
Surat pernyataan Pendaftaran yang asli;
c.
Surat keterangan Delegasi yang asli;
d.
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan masih
berlaku pada saat pendaftaran untuk peserta kompetisi dan official team
(apabila tidak dapat menyerahkan KTM dapat diganti dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau Kartu Identitas Diri lainnya, dengan disertai surat pernyataan dari
pihak fakultas yang menerangkan bahwa peserta kompetisi atau official team
adalah benar mahasiswa aktif dan terdaftar pada Perguruan Tinggi tersebut.
Sedangkan untuk pendamping menyerahkan surat pernyataan dari pihak Fakultas
Hukum Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk mendampingi peserta kompetisi
dalam kompetisi kali ini;
e.
Pas foto berwarna 3x4 masing- masing 2 (dua) lembar.
SURAT PERNYATAAN
PENDAFTARAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIM
:
Status
:
Ketua Delegasi
Alamat
:
Email
:
Kami dari Fakultas
Hukum/Fisipol/Syariah …………………………………………………*) bermaksud mendaftarkan diri sebagai
delegasi dalam “Kompetisi Debat Konstitusi
Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat.” yang akan diselenggarakan pada
tanggal 20-23 Desember 2015. Dengan ditandatanganinya surat ini, kami telah
mengikatkan diri untuk mematuhi semua peraturan dan keputusan yang telah
ditetapkan oleh panitia Kompetisi Debat konstitusi
Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat ini.
……………………………...2015
Ketua
Delegasi
(………………………………….)
*)
Nama Universitas
SURAT KETERANGAN
DELEGASI
Dengan ini kami
menyatakan bahwa nama-nama yang tercantum di bawah ini adalah benar delegasi
dari Fakultas Hukum/Fisipol/Syariah Universitas...........................................................*)
untuk mengikuti “Kompetisi Debat Konstitusi
Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat.”
NO
|
NAMA
|
NIM
|
STATUS
KEIKUTSERTAAN
|
1.
|
|
|
Peserta
Kompetisi
|
2.
|
|
|
Peserta
Kompetisi
|
3.
|
|
|
Peserta
Kompetisi
|
4.
|
|
|
Official
Team/Pendamping
|
Contact Person (No.Telp/ Hp)
:………………………
Menyetujui Pihak
Fakultas
………………………………………..***)
Dekan / Wakil Dekan
*) Diisi dengan Nama Universitas yang
bersangkutan
**) Coret yang tidak perlu
***) Mohon diberi stempel dari
Fakultas Hukum/Perguruan Tinggi yang bersangkutan
DAFTAR UNDANGAN
Kompetisi Debat Konstitusi
Antar Perguruan Tinggi
Se Nusa Tenggara Barat 2015
1.
Universitas Mataram
2.
Universitas Muhammadiyah Mataram
3.
Universitas 45 Mataram
4.
Universitas Saraswati Mataram
5.
Universitas STAH Mataram
6.
Universitas IAIN Mataram
7.
Universitas Al-Azhar
8.
Universitas NW Mataram
9.
Universitas Gunung Rinjani Lombok
Timur
10. Universitas Samawa Sumbawa Besar
11. STIH Bima
12. STKIP Taman Siswa Bima
13. Universitas Cardova Sumbawa Barat
Mataram, 30 November 2015
Nomor : 02/ Pan.Pel.DK/FMRS.FH-UM/e/XI/2015
Lampiran : 1 (Satu) Bundel Proposal
Prihal : Undangan Kompetisi
Kepada;
Yth. KETUA BEM FAKULTAS
PERGURUAN TINGGI SE NUSA TENGGARA BARAT
di_
Tempat
Dengan Hormat,
FMRS FH UNRAM
Ketua Umum
Hikma Wati Dian Saputri
D1A 112 009
|
Pan.Debat Konstitusi
Ketua
Panitia,
Hazami
D1A 112 090
|
Mengetahui,
FMRS FH UNRAM BEM FH UNRAM
Pembina,
Ketua,
Abdul Hamid SH.,M.H Lambi Mapasese Debakti
NIP. 19590731198703 1 001 D1A 013 213
Menyetujui,
FH UNRAM
Wakil Dekan
III,
Sunarjo
Edy Siswanto SH.,M.Sc
NIP.
19610610 198703 1 001