Minggu, 10 Januari 2016

MINIM PERHATIAN PEMERINTAH, MASYARAKAT BATULANTEH GUNAKAN DANA PRIBADI GOTONG ROYONG PERBAIKI JALAN



      Alang News -- Harapan masyarakat kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa terhadap janji pemerintah memperbaiki infrastruktur jalan menuju kecamatan tersebut kini makin tidak ada, kondisi jalan yang menghubungkan enam Desa di wilayah tersebut sangat memprihatinkan, sehingga ribuan jiwa terisolasi untuk kemudahan mendapatkan kebutuhan pokok dari kota Sumbawa besar, apalagi saat musim hujan daerah ini hanya mampu dilalui oleh pejalan kaki dan kendaraan jenis tertentu saja.
Terhadap kondisi tersebut masyarkat Batulanteh yang diinisiasi oleh Gerakan Perubahan Batulanteh (GERPUB) melakukan aksi nyata dengan membangkitkan kesadaran gotong Royong Masyarakat untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak parah, dengan tenaga swadaya masyarakat, beberapa titik rawan yang tidak bisa dilalui kendaraan di rabat dan dibeton seadanya, dengan harapan dapat dilalui oleh kendaraan guna dapat memasok kebutuhan masyarakat ke wilayah tersebut.
Dana untuk kebutuhan perbaikan jalan ini didapatkan dari hasil iuran pribadi masyarakat dan beberapa donatur yang dikumpulkan dari tanggal 01 Januari  2016 sampai hari ini minggu 10 Januari 2016  tentunya diluar kontribusi pemerintah, dengan dana yang terkumpul seadanya sedikit demi sedikit beberapa ruas jalan yang dilihat sebagi titik rawan dan rusak parah berhasil dilalui kendaraan, gotong royong ini juga dibantu oleh aparat Desa dan beberapa Personil TNI yang mempunyai kepedulian terhadap kondisi tersebut.
          Menurut Hasrun Altebas Ketua BPD Desa Tepal sekaligus perwakilan acara gotong Royong ini saat dimintai keterangan oleh Alang News mengungkapkan “ Gotong Royong ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat Batulanteh terhadap kondisi jalan walaupun dengan tenaga dan dana pribadi seadanya yang penting aksi kita rill dan nyata, tidak perlu menunggu realisasi janji pemerintah yang tidak kunjung ditepati”ujarnya.

Secara umum harapan masyarakat Batulanteh dengan terpilihnya Bupati baru membawa angin segar agar memperhatikan pembangunan diwilayah ini, dengan melihat sumber Daya alam yang sangat melimpah dikecamtan ini, antara lain sebagai sentra penghasil kopi terbesar di Sumbawa dan sumber air di kota Sumbawa besar. 

Sabtu, 05 Desember 2015

PROPOSAL UNDANGAN



cover.jpg





























SAMBUTAN KETUA PANITIA

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,
Om Swastyastu,

Salam Mahasiswa!
           
Pertama-tama dan paling utama, ucapan syukur saya haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat-Nya yang sungguh tidak terukur yang menaungi kita semua, dapat menjadikan kita sebagaimana kita ada pada saat ini. Berkat-Nya juga yang membuat kita dapat berfikir, belajar dan berkesempatan untuk berperan serta dalam Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi yang saat ini telah memasuki penyelenggaraannya yang ke-4.

Dalam proses persiapan, kami panitia selalu berusaha untuk bekerja optimal karena kami sadar bahwa berbagai macam hambatan akan menjadi kawan kami dan cara satu-satunya untuk melalui itu semua adalah menghadapinya bersama-sama. Banyak hal yang kami pelajari dari kakak-kakak kami yang telah berhasil menyelenggarakan Kompetisi ini dari penyelenggaraan yang pertama hingga penyelenggaraan yang ke tiga. Pengalaman kakak-kakak kami itu pula yang mempertemukan kami dengan kata bangkit disaat kami mulai jatuh dan menjelaskan kami tentang arti perjuangan yang memiliki satu tujuan yaitu memberikan pelayanan yang maksimal bagi para peserta dan mensukseskan penyelenggaraan Kompetisi ini tentunya.

Besar harapan kami, semoga apa yang kami usahakan melalui penyelenggaraan Kompetisi ini dapat memberikan sumbangan yang positif bagi Republik ini, yakni mencetak calon Ahli Hukum, calon Pemimpin Bangsa yang handal baik dari segi akademik maupun dari segi moral. Sehingga apa yang menjadi cita-cita nasional bangsa dapat terwujud, tidak lain adalah mewujudkan Mahasiswa Aktif Sebagai Pilar Membangun Bangsa dan Negara. Akhir kata, saya dan kawan-kawan panitia mengucapkan selamat datang dan selamat berkompetisi dengan dilandasi asas sportifitas dan rasa kasih sayang. Kami tunggu di Kampus Merah tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2015. Semoga Tuhan selalu Memberkati langkah-langkah kita.

                                                                        Hazami
                                                                        Project Officer Kompetisi Debat Konstitusi                                                                                       Antar Perguruan Tinggi Se NTB 2015























SAMBUTAN KETUA UMUM
FORUM MAHASISWA REGULER SORE
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,
Om Swastyastu,

Salam Mahasiswa Se Nusa Tenggara Barat!

Salam Mahasiswa kawan - kawan! Yang pertama, marilah kita mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat dan limpahan - Nya akhirnya pada tahun 2015 ini kembali diselenggarakan dalam Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi yang ke-IV, Alhamdulillah. Yang kedua, saya sangat berterima kasih kepada rekan - rekan panitia yang telah berjuang semaksimal mungkin untuk dapat menyelenggarakan acara besar ini. Selain itu juga saya sangat mengharapkan kesediaan dan komitmen kawan - kawan Mahasiswa se – Nusa Tenggara Barat untuk mengikuti acara ini. Yang ketiga, perlu kita ketahui bersama bahwa tema dalam Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat kali ini adalah " Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Utama Di Indonesia ". Hal ini merupakan aspirasi dan cita - cita kita semua sebagai pemuda bangsa agar dapat menjadi generasi pembaharu bangsa, karena pasti kita tidak ingin meneruskan keburukan yang telah dilakukan para pemimpin bangsa saat ini, Konstitusi!. Terakhir, saya sangat berharap kawan - kawan Mahasiswa bisa bergabung dalam kompetisi ini dan kita bisa bersama-sama menunjukkan bahwa kita adalah generasi Pembaharu Bangsa.
           
            Sekian yang dapat saya sampaikan, terima kasih kawan - kawan atas perhatiannya. Kami tunggu kedatangan kalian semua di Fakultas Hukum Universitas Mataram!

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Omm Santi santi santi Omm.



                                                                        Hikmawati Dian Saputri
                                                                        Ketua Umum
                                                                      Forum Mahasiswa Reguler Sore
                                                                      Fakultas Hukum Universitas Mataram




















PROPOSAL UNDANGAN
KOMPETISI DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE NUSA TENGGARA BARAT 2015
FORUM MAHASISWA REGULER SORE FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM

A.    LATAR BELAKANG
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan negara. Di Negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut konstitusi (hukum dasar atau undang-undang dasar negara). Konstitusi atau Undang-Undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan. Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktek penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dari apa yang telah dijelaskan tersebut, sebagai bagian dari program kerja Forum Mahasiswa Reguler Sore (FMRS) Fakultas Hukum Universitas Mataram,  yaitu sebuah kegiatan yang berbentuk Kompetisi Debat Konstitusi dimana kegiatan tersebut mahasiswa akan dapat melatih dirinya sendiri untuk mengkritisi perkembangan konstitusi Negara Indonesia dan juga dapat meningkatkan kemampuannya dalam berargumentasi karena kredibilitas seorang mahasiswa dapat dilihat ketika mahasiswa tersebut tanggap dan mampu mengkritisi dinamika kehidupan sosial dan kondisi keilmuan yang tengah terjadi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami akan mengadakan kegiatan Debat Konstitsi Se-NTB 2015, sehingga besar harapan kami kiranya apa yang dijalankan oleh para Mahasiswa dapat melahirkan pemikiran-pemikiran maupun perubahan didunia pendidikan khusunya dibidang ilmu hukum seperti apa yang menjadi tujuan dari TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
B.     SEKILAS TENTANG FORUM MAHASISWA REGULER SORE ( FMRS ) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM

Forum Mahasiswa Reguler Sore Fakultas Hukum Universitas Mataram, pertama kali berdiri pada tanggal 11 Mei tahun 2012,  Forum Mahasiswa Reguler Sore (FMRS) Fakultas Hukum UNRAM adalah salah satu Unit Kegiatan Fakultas yang beranggotakan mahasiswa  reguler sore Fakultas Hukum UNRAM yang merupakan wadah bagi mahasiswa untuk menumbuh suburkan visi keintelektualan, sikap ilmiah dan komitmen terhadap pemahaman, pengkajian dan pelaksanaan nilai-nilai hukum yang berlandaskan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Secara garis besar tujuan pendirian Forum Mahasiswa Reguler Sore (FMRS) Fakultas Hukum UNRAM antara lain:
1.      Membentuk mahasiswa Hukum Reguler Sore yang memiliki kepribadian Hukum pancasilais dan bertanggung jawab atas penanaman dan pengamalan  nilai-nilai Hukum di lingkungan kampus dan masyarakat.
2.      Menciptakan suasana yang kondusif dan dinamis bagi terlaksananya aktivitas  mahasiswa yang berkesinambungan dengan pengembangan intelektualitas, spiritualitas, moralitas serta daya kritis dan analisis ilmiah yang berlandaskan Hukum pancasilais dan UUD NRI 1945.
3.      Memujudkan terbentuknya  mahasiswa yang berkarakter hukum dalam wahana aktualitas serta pengembangan potensi diri mahasiswa reguler sore dalam rangka turut memujudkan terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi di kalangan mahasiswa, civitas Akademik FAKULTAS HUKUM UNRAM dan masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT.

Beberapa Program Kerja yang sudah dilakukan Forum Mahasiswa Reguler Sore Fakultas Hukum Universitas Mataram antara lain:

1.    Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Sekota Mataram tahun 2012

2.    Penyuluhan Hukum dan Bhakti Sosial tahun 2013

3.    Lawyers Club FMRS tahun 2013

4.    Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Sekota Mataram Jilid II tahun 2013

5.    Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se Pulau Lombok tahun 2014

6.    Lawyers Club FMRS Jilid II tahun 2015

 

C.    SEKILAS TENTANG PENYELENGGARAAN KOMPETISI DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI TAHUN 2014

Penyelenggaraan Kompetisi Debat Konstitusi Tahun 2014 ini dilaksanakan pada medio Desember yaitu tanggal 17 sampai dengan 20 Desember 2014. Dalam penyelenggaraan kali ini, Unit Pelaksana Kegiatan Forum Mahasiswa Reguler Sore menjadi penyelenggara utama yang secara teknis telah membuat kepanitiaan sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan acara ini, yang dikembangkan menjadi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Pulau Lombok. Tema besar dalam acara ini yaitu “Debat Konstitusi Mewujudkan Mahasiswa Aktif Sebagai Pilar Membangun Bangsa dan Negara” Pada penyelenggaraan ini terdapat peningkatan dalam hal jumlah peserta. Sebelumnya pada penyelenggaraan Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi I berjumlah 16 (enam belas) peserta, Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi II berjumlah 16 (enam belas) peserta, di Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi III berkembang menjadi 18 (delapan belas) delegasi yang berasal dari masing-masing Universitas diantaranya :
1. Universitas Mataram
2. Universitas Muhammadiyah Mataram
3. Universitas IAIN Mataram
4. Universitas NW Mataram
5. Universitas STAHN Mataram
6. IPDN NTB
7. Universitas Al-Azhar Mataram
8. Universitas 45 Mataram
9. Universitas Maha Saraswati Mataram
10. Universitas Gunung Rinjani Lombok Timur

Pada puncak acara terpilihlah Pemenang dari Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se Pulau Lombok 2014:
Juara I             : Universitas Mataram
Juara II            : Universitas Mataram
Juara III          : Universitas Muhammadiyah Mataram

D. NAMA DAN TEMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama ”Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se- Nusa Tenggara Barat 2015”. Tema dari kegiatan ini adalah Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Utama Di Indonesia”

E. BENTUK KEGIATAN
Kegiatan ini berbentuk Kompetisi Debat Konstitusi  antar mahasiswa Fakultas Hukum/ Jurusan Ilmu Hukum/Fisipol/Syariah Se-NTB dengan menggunakan system gugur.         

F. MAKSUD DAN TUJUAN
1)      Sebagai Media peningkatan prestasi Mahasiswa Fakultas Hukum Se-NTB
2)      Sebagai Media penyalur ispirasi Masyarakat terutama dikalangan Mahasiswa Fakultas Hukum Se-NTB
3)      Mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa hukum Se-NTB.
4)      Meningkatkan kemampuan dan kemahiran mahasiswa fakultas hukum dalam berargument.
5)      Terbentuknya mahasiswa yang kritis dan responsif terhadap perkembangan konstitusi negara Indonesia.

G. LANDASAN KEGIATAN
1.      Pancasila & UUD 1954
2.      Tri Dharma Perguruan Tinggi
3.      Anggaran Dasar & Anggaran  Rumah Tangga  FMRS
4.      Program kerja FMRS ( Forum Mahasiswa Reguler Sore )

H. WAKTU DAN TEMPAT
Adapun waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi adalah pada hari Senin s/d Rabu tanggal 21-23 Desember 2015 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Mataram

I. PESERTA
               Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh Mahasiswa – Mahasiswi Fakultas Hukum, Fisipol, dan Ilmu Syariah Seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

J. SUSUNAN KEPANITIAAN
Pelindung                                         : Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram
                                                          ( Prof. Dr. H.Lalu Husni. SH.,M.Hum)
Penasehat                                         : WD III Fakultas Hukum Universitas Mataram
                                                          (Sunarjo Edi Siswanto S.H.,M.Sc. )
Pembina                                           : Abdul Hamid SH,M.Hum
Penanggung Jawab                         : Ketua FMRS FH UNRAM
                                                          ( Hikmawati Dian Saputri)
Steering Comite                                : Muhammad Yusuf
                                                            Hamdani
                                                            Muhammad Hansriadin
                                                            Nanda Juniardi
Project Officer Acara                      : Hazami
Sekretaris                                         : Ismiati
                                                          : Alfin Juliansah Fernandes
Bendahara                                       : Indriani Stiawati Akria M.
                                                          : Issaratusarni             
Koordinator Bidang I                     : Niswatun Husna
Kabid Acara                                    : Rezki amalia arifin
Kabid  Publikasi                             : Nur’aini
Koordinator Bidang II                   : Muktadiran
Kabid Competition                         : Ricky Mubaroq
Kabid LO Juri                                : Devi Mediawati
Koordinator Bidang III                  : Baiq Uswatun Hasna
Kabid Dana Usaha                         : Syihabbudin B.W.
Kabid Sponsorship                         : Sri Anom Putra Sanjaya
Koordinator Bidang IV                  : Ahmad Sapwatur Rizal
Kabid Akomodasi & Transportasi: Ferdiansyah
Kabid LO Delegasi                         : Robiy Romansyah
Koordinator Bidang V                   : Bq. Dena W.P
Kabid Konsumsi                             : Ni Made Indah S. W.
Kabid Dekorasi & Dokumentasi   : Putra Saktiawansyah

K. CONTACT PERSON DAN REKENING
·         CONTACT PERSON   :
1. Hazami                                  +6287 865 316 889
2. Alfin Juliansah Fernandes     +6285 338 275 709

·         REKENING                 :
BANK BNI KANTOR CABANG MATARAM
NOMOR REKENING : 0297821289 A/n. Hikmawati Dian Saputri

PENUTUP
      Demikian proposal ini kami susun, semoga dari kegiatan ini didapatkan suatu hal yang berguna dan bermanfaat bagi semua pihak.
                                                                                 



                                                                                                Mataram, 30 November 2015
           

                                                                                                       Hazami  
                                                                                                      Project Officer

                                                                                          



SUSUNAN ACARA

Hari / Tanggal
Waktu
Materi Acara
Ket.
Minggu, 20 Desember 2015
08.00 – 08.05
Pembukaan (mc)

08.05 – 08.50
Penyampaian Ketentuan Umum

08.50 – 12.00
Pemilihan Tim
Pencabutan Loc Pemilihan Musi Debat

12.30
Do’a (Penutup)

Senin,21 Desember 2015
07.30-08.30
Registrasi Peserta dan Juri

08.30-12.30
Sesi Babak Penyisihan Grup

12.30-13.30
ISOMA


13.30-15.00

Sesi Babak Penyisihan
Grup

Selasa, 22 Desember 2015
08.00 - 09.00
Persiapan

09.00 – 12.03
Sesi Babak Perempat Final 1

12.30 – 13.30
ISOMA

13.00 – 16.00
Sesi Perempat Final 2

Rabu, 23 Desember 2015
08.00 – 9.00
Persiapan

09.30 – 12.30
Perebutan Juara 3

13.00 – 15.00
Babak Final

15.00 – 18.00
Pengumuman Pemenang dan Penutupan





KETETAPAN PANITIA DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE NUSA TENGGARA BARAT 2015
NOMOR : TAP-001/DK/2015
TENTANG
PERATURAN DASAR KOMPETISI DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI SE NUSA TENGGARA BARAT 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Project Officer

MENIMBANG :

1.      bahwa kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015 merupakan acara yang memiliki tujuan Sebagai media peningkatan prestasi Mahasiswa Fakultas Hukum Se-NTB, sebagai media penyalur ispirasi Masyarakat terutama dikalangan Mahasiswa Fakultas Hukum Se-NTB, mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa hukum Se-NTB, meningkatkan kemampuan dan kemahiran mahasiswa fakultas hukum dalam berargument, terbentuknya mahasiswa yang kritis dan responsif terhadap perkembangan konstitusi negara Indonesia.
2.      bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan kompetisi diperlukan suatu produk hukum untuk mengatur kompetisi tersebut;
3.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Dasar kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015.


MENGINGAT :
1.        Surat Keputusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram Tentang Jajaran Pengurus FMRS Fakultas Hukum UNRAM;
2.        AD/ART FMRS Fakultas Hukum UNRAM 2015.
3.        SK Pengurus FMRS Fakultas Hukum UNRAM Nomor SK:01/FMRS/XI/2015 Tentang Jajaran Kepanitiaan Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
KETETAPAN PANITIA DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE NUSA TENGGARA BARAT 2015
NOMOR : TAP-001/DK/2015
TENTANG
PERATURAN DASAR KOMPETISI DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI SE NUSA TENGGARA BARAT 2015

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.        Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015 adalah kompetisi Debat Konstitusi  antar Perguruan Tinggi se-Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram yang selanjutnya disebut sebagai Kompetisi.
2.        Mahasiswa adalah mahasiswa/i Fakultas Hukum/Fisipol/Syari’ah dari Perguruan Tinggi se-Nusa Tenggara Barat program S-1 (Strata Satu) yang dibuktikan melalui Kartu Tanda Mahasiswa (selanjutnya disebut KTM) milik mahasiswa/i bersangkutan yang masih berlaku dan asli serta surat keterangan mahasiswa aktif dari Fakultas Hukum/ Fisipol/Syari’ah Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
3.        Delegasi adalah Peserta Kompetisi, Official Team dan/atau Pendamping yang mengikuti Kompetisi ini.
4.        Peserta Kompetisi adalah anggota delegasi yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Fisipol/Syari’ah Perguruan Tinggi se-Nusa Tenggara Barat sebagaimana terdaftar dalam surat keterangan delegasi sebagai “Peserta Kompetisi”.
5.        Official Team adalah mahasiswa/i Fakultas Hukum/Fisipol/Syari’ah Perguruan Tinggi se-Nusa Tenggara Barat yang hanya mendampingi peserta pada Kompetisi ini sebagaimana terdaftar dalam surat keterangan delegasi sebagai “Official Team”.
6.        Pendamping adalah anggota delegasi yang merupakan dosen Fakultas Hukum/Fisipol/Syari’ah yang bersangkutan dan diterangkan dengan surat tugas dari Fakultas Hukum pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk membimbing dan mendampingi peserta Kompetisi sebagaimana terdaftar dalam surat keterangan delegasi sebagai “Pendamping”.
7.        Ketua Delegasi adalah mahasiswa/i yang tercantum dalam surat keterangan delegasi sebagai ketua dan memiliki kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama delegasi.
8.        Surat Keterangan Delegasi adalah surat yang memuat Daftar Nama Peserta Kompetisi, Official Team dan/atau Pendamping yang disahkan oleh pihak Fakultas Hukum/Fisipol/Syari’ah pada Perguruan Tinggi delegasi yang bersangkutan.
9.        Surat Pernyataan adalah surat yang menyatakan kesediaan dari setiap delegasi untuk mematuhi dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku di Kompetisi ini dan surat yang menyatakan bahwa delegasi dapat mempertanggungjawabkan keaslian berkas dan wajib ditandatangani oleh ketua delegasi yang memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama delegasi.
10.    Panitia adalah mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Mataram yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan yang terdaftar dalam kepanitiaan yang selanjutnya disebut anggota Forum Mahasiswa Reguler Sore Fakultas Hukum UNRAM.
11.    Liaison Officer (LO) adalah bagian dari panitia yang menjadi pendamping setiap delegasi berjumlah 1 (satu) atau 2 (dua) orang yang akan mendampingi setiap delegasi selama mengikuti rangkaian acara Kompetisi.
12.    Dewan Juri adalah pihak yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Panitia untuk melakukan penilaian yang telah ditetapkan dalam Kompetisi.
13.    Technical Meeting adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh panitia yang bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai teknis pelaksanaan, peraturan, sistem kompetisi, pengundian grup, penilaian, dan pengumuman hasil kompetisi yang diikuti oleh perwakilan delegasi.
14.    Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan oleh panitia bagi setiap delegasi yang melanggar peraturan yang ditetapkan dalam Kompetisi ini.
15.    Teguran adalah salah satu bentuk sanksi berupa peringatan yang diberikan oleh panitia terhadap delegasi.
16.    Penyitaan adalah salah satu bentuk sanksi berupa keputusan panitia untuk mengambil, merampas dan/atau menahan barang milik delegasi.
17.    Ganti Rugi adalah salah satu bentuk sanksi berupa penggantian kerugian yang ditimbulkan oleh delegasi dalam bentuk uang maupun barang yang senilai dengan kerugian yang ditimbulkan.
18.    Pengurangan Poin adalah salah satu bentuk sanksi berupa keputusan panitia untuk mengurangi perolehan nilai yang didapatkan oleh delegasi dalam Kompetisi ini.
19.    Diskualifikasi adalah salah satu bentuk sanksi berupa keputusan panitia untuk membatalkan dan mencabut hak keikutsertaan delegasi dalam Kompetisi ini.
BAB II
DELEGASI
Pasal 2
1.        Setiap Universitas hanya dapat mengirimkan Minimal 1 (satu) delegasi
2.        Setiap Delegasi beranggotakan 4 orang, yang terdiri dari:
a. 3 (tiga) orang peserta Kompetisi
b. 1 (satu) orang Official Team dan atau Pendamping.
Pasal 3
Delegasi yang berhak mengikuti kompetisi ini adalah 16 (enam belas) delegasi pendaftar pertama yang telah memenuhi Ketentuan Pendaftaran Delegasi.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN DELEGASI
Pasal 4
(1). Setiap delegasi berhak untuk:
a.       Mendapat fasilitas berupa penginapan (untuk diluar pulau Lombok), konsumsi, pendampingan Liaison Officer (LO) dan transportasi untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan Kompetisi;
b.      Mendapatkan penilaian dari Dewan Juri dalam bentuk tertulis dan/atau lisan;
c.       Mendapat salinan lembar penilaian dari Dewan Juri;
d.      Mendapat Sertifikat Peserta;
(2) Setiap delegasi wajib untuk:
a.       Melakukan registrasi atau pendaftaran ulang;
b.      Mematuhi Peraturan dalam Kompetisi;
c.       Mematuhi seluruh persyaratan untuk menjadi Delegasi yang telah ditetapkan dalam Kompetisi ini;
d.      Menjaga dan memelihara setiap fasilitas yang disediakan oleh panitia untuk kepentingan acara;
e.       Membawa dan mempersiapkan perlengkapan sidang sendiri kecuali yang telah disediakan oleh panitia sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis kompetisi;
f.       Menjaga ketertiban dan kerukunan, baik dengan Delegasi maupun dengan Panitia, dan pihak lain yang berkaitan dengan Kompetisi ini;
g.      Mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah ditentukan oleh panitia;
h.      Tidak meninggalkan tempat dilaksanakannya Kompetisi tanpa sepengetahuan dan seizin Panitia.
(3).  Ketentuan mengenai segala persyaratan untuk menjadi Delegasi sebagaimana diatur dalam ayat  (2) huruf c diatur lebih lanjut pada Ketentuan Pendaftaran.

BAB IV
PENGGANTIAN PESERTA DELEGASI
Pasal 5

(1)   Penggantian Peserta Kompetisi dapat dilakukan sampai batas waktu registrasi ulang berakhir.
(2)  Penggantian Peserta Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan  dengan salah satu alasan berikut:
a. Sakit;
b. Tugas Fakultas/Perguruan Tinggi;
c. Tugas Negara;
d. Mengundurkan diri; atau
e. Meninggal dunia.
(3)  Penggantian Peserta Kompetisi sebelum tiba di lokasi Kompetisi, wajib mengirimkan surat pemberitahuan dan surat penugasan Delegasi pengganti yang disetujui oleh pihak fakultas yang bersangkutan dan dikirimkan kepada panitia setidak-tidaknya 7 (tujuh) hari sebelum hari pelaksanaan Kompetisi.
(4)  Penggantian Peserta Kompetisi setelah tiba di lokasi Kompetisi, hanya dapat digantikan oleh Official Team.
(5)  Penggantian Peserta Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyertakan surat keterangan berikut alasannya.

BAB V
TEKNICHAL MEETING
Pasal 6
(1)  Setiap Delegasi berkewajiban mengirimkan perwakilan untuk mengikuti Technical Meeting yang   diadakan oleh Panitia sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Panitia.
(2)  Perwakilan setiap Delegasi yang dapat mengikuti Technical Meeting berjumlah 2 (dua) orang, yang terdiri dari:
a. Ketua Delegasi; dan
b. 1 (satu) orang Peserta Kompetisi.
(3) Jika Ketua Delegasi tidak dapat mengikuti Technical Meeting, maka Ketua Delegasi yang bersangkutan wajib digantikan oleh salah satu Peserta Kompetisi dengan menyertakan surat kuasa dari Ketua Delegasi.
(4) Delegasi yang tidak mengikuti Technical Meeting dianggap menyetujui segala hal yang disepakati dalam Technical Meeting

Pasal 7
Technical Meeting terdiri dari:
a. Technical Meeting babak penyisihan, yang wajib diikuti oleh perwakilan setiap Delegasi.
b. Technical Meeting penghitungan nilai babak penyisihan, yang wajib diikuti oleh perwakilan setiap Delegasi.
c. Technical Meeting babak final, yang wajib diikuti oleh perwakilan setiap Delegasi yang dinyatakan dapat maju ke babak final pada pengumuman.
d. Technical Meeting penghitungan nilai babak final, yang wajib diikuti oleh perwakilan setiap Delegasi yang dinyatakan maju ke babak final pada pengumuman.

BAB VI
SISTEM KOMPETISI
Pasal 8
Kompetisi terdiri dari 2 (dua) babak, yaitu:
a. Babak Penyisihan, dan
b. Babak Final
Pasal 9
(1)  Perlombaan kompetisi debat konstitusi Se-NTB, menggunakan sistem gugur.
(2)  Pemenang babak perempat final akan maju ke babak semi final.
(3)  Pemenang babak semi final akan maju ke babak final.
(4) Team yang kalah dalam Babak semifinal akan bertanding untuk memperebutkan juara III dan Team yang lolos ke babak Final akan bertanding untuk memperebutkan juara I dan juara II.

BAB VII
TATA CARA PELAKSANAAN KOMPETISI
Pasal 10
(1) Sistem Debat, diselenggarakan dengan mempertemukan dua regu dengan posisi yang berbeda/saling berhadapan (pro-kontra) pada setiap sesi Lomba. Setiap sesi lomba dilakukan dalam tiga babak :

a.       Babak I (waktu: 2 x 5 menit)
·         Setiap regu secara bergantian menyampaikan argumentasi pembuka (pemahaman topik, permasalahan, analisis, dan solusi) secara umum yang menunjukan posisi masing-masing regu (pro/kontra) terhadap suatu topik yang disampaikan  oleh juru bicara.
·         Waktu yang diberikan bagi setiap regu adalah maksimal 5 (lima) menit.

b.      Babak II (waktu 4 x 7 menit)
·         Sesi I, regu Pro memberikan bidasan atas argumentasi pembuka yang disampaikan oleh Regu Kontra.
·         Sesi II, Regu Kontra memberikan bidasan atas argumentasi pembuka yang disampaikan oleh regu Pro.
·         Sesi III, regu kontra memberikan bantahan atas bidasan yang disampaikan oleh regu Pro.
·         Sesi IV, Regu Pro memberikan bantahan atas bidasan yang disampaikan oleh regu Kontra.
·         Alokasi waktu untuk setiap sesi di Babak II adalah 7 menit, dan dalam sesi III dan IV antar Team dapat melakukan intrupsi yang akan diatur oleh moderator secara seimbang.
c.       Babak III ( waktu 2x2 menit)
·         Setiap regu yang diwakili oleh juru bicara masing-masing dan/atau anggota lainnya mempertegas/mempertajam solusi dan merekomendasi sesuai dengan posisi masing-masing regu.
·         Waktu yang diberikan kepada setiap regu maksimal 2 (dua) menit.
(2) Penilaian
-            kriteria penilaian terdiri atas :
a.      Gagasan Dan Solusi : 40 persen
·         Kebaruan gagasan yang disampaikan
·         Solusi dan rekomendasi yang ditawarkan
b.      Substansi : 30 persen
·         Penguasan teori terkait tema debat.
·         Penguasaan pancasila dan konstitusi terkait tema debat
·         Penguasaan peraturan perundang-ungdangan lain terkait tema debat.
·         Penguasaan fakta empiris dan dinamika ketatanegaraan terkait tema debat.
c.       Cara dan bahasa penyampaian :20 persen
·         Etika berdebat dan penguasaan panggung.
·         Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
·         Ketepatan dan kecermatan penggunaan istilah asing.
·         Sistematika alur pikir dalam membangun argumentasi debat.
·         Ketepatan menyanggah (membidas) pendapat lawan.
d.      Kerjasama TEAM : 10 persen
·         Keteraturan Alur Berfikir Team
·         Dukungan dan kemampuan menambah atau memperkuat argumentasi teman satu Team.
·         Proporsionalitas penguasaan substansi di antara anggota Team

 (3) Moderator dan pengatur waktu
-            Debat dipandu oleh seorang moderator.
Untuk mengatur waktu dalam debat dibantu oleh seorang pengatur waktu


BAB VIII
DEWAN JURI
Pasal 11
(1) Juri berjumlah 3 orang
(2) Juri terdiri atas para Ahli Hukum, dan ahli lain yang memiliki kompetisi besar terhadap konstitusi dan menguasai konstitusi.

Pasal 12
Keputusan Dewan Juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat

Pasal 13
Penilaian juri akan diumumkan secara terbuka kepada peserta melalui papan pengumuman.

BAB IX
SANKSI
Pasal 14
(1) Delegasi dapat dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran;
b. Penyitaan;
c. Ganti rugi;
d. Pengurangan Poin; dan/atau
e. Diskualifikasi

Pasal 15
(1) Delegasi yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf f, g, dan h akan dikenakan sanksi berupa teguran;
(2) Delegasi yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib segera mematuhi dan melaksanakan teguran sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1)  Delegasi dan/atau observer dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban selama  kompetisi dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu;
(2)  Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) panitia berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan delegasi dan apabila terdapat maka panita dapat melakukan penyitaan;
(3)  Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan tempat pelaksanaan kompetisi maka panita wajib menyerahkan kembali benda titipannya;
(4)  Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan untuk dilakukan penuntutan bila ternyata bahwa penguasaan atas benda tersebut bersifat tindak pidana;
(5)  Apabila delegasi menggunakan senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban selama kompetisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi berupa diskualifikasi.

Pasal 17
Delegasi yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf d akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi;
Pasal 18
(1) Delegasi dilarang membawa dan menggunakan narkotika, psikotropika, dan minuman keras selama kompetisi;
(2)  Delegasi dilarang melakukan segala tindakan yang melanggar kesusilaan;
(3)  Delegasi  yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatas dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya;
(4)  Delegasi yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan c dan pasal 5 ayat (4) dikenakan sanksi berupa diskualifikasi;
Pasal 19
Bila delegasi terkena diskualifikasi maka seluruh biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan.
BAB X
ATURAN PERALIHAN

Pasal 20

Ketentuan lain yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan dapat ditetapkan kemudian oleh panitia dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Peraturan ini berlaku dan mengikat bagi setiap delegasi dan observer sejak ditandatanganinya Surat Pernyataan Pendaftaran.
                                                                                                Ditetapkan di : Mataram
                                                                                                Pada tanggal  : 29 November 2015
                                                                             Project Officer,


                                                                           Hazami
                                                                           NIM.D1A. 112.090

















KETETAPAN PANITIA DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE NUSA TENGGARA BARAT 2015
NOMOR : TAP-002/DK/2015
TENTANG
PERATURAN NOMOR I.A.1 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KOMPETISI DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE NUSA TENGGARA BARAT 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Project Officer Acara

MENIMBANG :

1.      bahwa kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015 merupakan acara yang memiliki tujuan Sebagai media peningkatan prestasi Mahasiswa Fakultas Hukum Se-NTB, sebagai media penyalur ispirasi Masyarakat terutama dikalangan Mahasiswa Fakultas Hukum Se-NTB, mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa hukum Se-NTB, meningkatkan kemampuan dan kemahiran mahasiswa fakultas hukum dalam berargument, terbentuknya mahasiswa yang kritis dan responsif terhadap perkembangan konstitusi negara Indonesia.
2.      bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan kompetisi diperlukan suatu produk hukum untuk mengatur kompetisi tersebut;
3.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Dasar kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015.


MENGINGAT :
1.    Surat Keputusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram Tentang Jajaran Pengurus FMRS Fakultas Hukum UNRAM;
2.    AD/ART FMRS Fakultas Hukum UNRAM 2015.
3.    SK Pengurus FMRS Fakultas Hukum UNRAM Nomor SK:01/FMRS/XI/2015 Tentang Jajaran Kepanitiaan Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat 2015.
4.    Ketetapan panitia debat konstitusi antar perguruan tinggi Se nusa tenggara barat 2015 Nomor : TAP-001/DK/2015 Tentang Peraturan dasar Kompetisi Debat Konstitusi antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat 2015
MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN
KETETAPAN PANITIA DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE NUSA TENGGARA BARAT 2015
NOMOR : TAP-002/DK/2015
TENTANG
PERATURAN NOMOR I.A.1 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KOMPETISI DEBAT KONSTITUSI ANTAR PERGURUAN TINGGI
SE NUSA TENGGARA BARAT 2015

Pasal 1
Ketentuan Mengenai Petunjuk Teknis Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi Se Nusa Tenggara Barat diatur dalam Peraturan Nomor I.A.1 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Ketetapan ini.


Pasal 2
Ketentuan lain yang belum ditetapkan dalam peraturan ini akan dapat ditetapkan kemudian oleh panitia dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 3
Peraturan ini berlaku dan mengikat bagi setiap delegasi ditandatanganinya Surat Pernyataan Pendaftaran.
                                                                           Ditetapkan di : Mataram
                                                                                                Pada tanggal : 29 November 2015
                                                                              Project Officer,


                                                                          Hazami
                                                                            NIM.D1A. 112.090























            LAMPIRAN
                                                                        KETETAPAN PANITIA DEBAT KONSTITUSI
                                               ANTAR PERGURUAN TINGGI
                                                       SE NUSA TENGGARA BARAT 2015
                                                  NOMOR           : TAP-002/DK/2015
                                                  TANGGAL      : 29 November 2015

I.             PESERTA

Seluruh Mahasiswa Perguruan Tinggi Se-Nusa Tenggara Barat khususnya mahasiswa Fakultas Hukum/Fisipol dan Syariah.

II.          PENDAFTARAN PESERTA

1.      Peserta mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
2.      Formulir pendaftaran diserahkan kepada :
Panitia Lomba Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat
d/a. Sekretariat FMRS Fakultas Hukum Universitas Mataram
Jl. Majapahit No. 62 Mataram paling lambat 10 Desember 2015 untuk di dalam pulau Lombok atau sekitaran kota Mataram, dan 15 Desember untuk diluar pulau Lombok.
info lebih lanjut Hubungi :
1. Hazami                                  +6287 865 316 889
2. Alfin Juliansah Fernandes     +6285 338 275 709

 E-mail : alfin.fernandes28@gmail.com.
                     Facebook : FMRS (Forum Mahasiswa Reguler Sore ) FH UNRAM
III.       PERSYARATAN PESERTA

1.      Peserta adalah Team yang mengikuti kompetisi Debat konstitusi antar Perguruan Tinggi Se-Nusa Tenggara Barat dan tiap Team terdiri dari tiga orang.
2.      Anggota Team adalah Mahasiswa yang masih terdaftar (aktif) pada perguruan tinggi terkait, baik pada jenjang strata satu (S1)
3.      Pergantian anggota Team diperkenankan apabila terdapat anggota Team yang berhalangan tetap (meninggal, sakit, telah lulus) atau hal-hal yang bersifat mendesak/penting.
4.      Menyertakan fotokopi kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku, dan menunjukan aslinya pada saat lomba.
5.      Menyertakan pasphoto berwarna, ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
6.      Melampirkan Biodata Peserta.
7.      Peserta terdiri atas Mahasiswa Fakultas Hukum atau fakultas lain dari berbagai Perguruan Tinggi Se-Nusa Tenggara Barat.

IV.       TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
Fakultas Hukum Universitas Mataram.
V.          REGISTRASI, TECHNICAL MEETING, DAN PERLOMBAAN
-          Registrasi peserta                       : Minggu, 20 Desember 2015
-          Technical meeting                      : Minggu, 20 Desember 2015
-          Babak penyisihan                       : Senin, 21 Desember 2015
-          Babak perempat final                 : Selasa, 22 Desember 2015
-          Babak semifinal                         : Selasa, 22 Desember 2015
-          Perebutan Juara III                    : Rabu, 23 Desember 2015
-          Babak final                                 : Rabu, 23 Desember 2015

VI.       SISTEM DAN TAHAPAN DEBAT
-          Perlombaan kompetisi debat konstitusi Se-Nusa Tenggara Barat, menggunakan sistem gugur.
-          Pemenang babak perempat final akan maju ke babak semi final.
-          Pemenang babak semi final akan maju ke babak final.
-          Team yang kalah dalam Babak semifinal akan bertanding untuk memperebutkan juara III dan Team yang lolos ke babak pinal akan bertanding untuk memperebutkan juara I dan juara II.

VII.    TOPIK DEBAT
1.       Imunitas Pimpinan KPK
2.       Pemberlakuan Kembali GBHN
3.       Kedudukan Kepolisian Dibawah Kementrian
4.       Pendanaan Parpol Dari APBN
5.       Kewenangan Pra Peradilan Memutus Penetapan Tersangka
6.       Pengawasan Hakim MK Oleh Komisi Yudisial
7.       Pemberian Remisi Bagi Terpidana Korupsi
8.       PERDA Syariah Dalam Otonomi Daerah
9.       Sistem Lelang Jabatan
10.     MK Sebagai Positif Legislator
11.     Kewenangan MK Mengadili Konstitutional Compiaint
12.     Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
13.     Larangan MK Membuat Putusan Ultra Petita
14.     Pengadilan Khusus Agraria
15.     Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Terhadap Ketenagakerjaan Indonesia
16.     Wajib Bela Negara Bagi Warga Negara Indonesia
17.     Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah


VIII. HADIAH PEMENANG
Juara I                      : Piala, Sertifikat Penghargaan, uang tunai Rp 2.000.000,-
Juara II                     : Piala, Sertifikat penghargaan, uang tunai Rp 1.500.000,-
Juara III                   : Piala, Sertifikat penghargaan, uang tunai Rp 1.000.000,-


NB :  Ketentuan yang belum jelas/belum diatur dalam ketentuan umum Kompetisi Debat  konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat ini, akan  diperjelas pada technical meeting.







BIAYA PENDAFTARAN

A. DELEGASI DILUAR PULAU LOMBOK
     Berdasarkan perhitungan biaya yang diperlukan masing masing delegasi untuk mengikuti kompetisi ini, maka besarnya biaya pendaftaran kami tetapkan sebagai berikut:

ITEM
HARGA
Biaya Akomodasi (4 malam)
Rp. 125.000,-
Biaya Konsumsi
Rp.   75.000,-
Biaya Subsidi Kegiatan
Rp.   50.000,-
Biaya Seluruhnya
Rp. 250.000,-x4 orang
Total
Rp. 1.000.000,-

Biaya pendaftaran harap dilunasi paling lambat tanggal 15 Desember 2015 Pukul 08.00 - 16.00 WIB melalui rekening:

BANK BNI KANTOR CABANG MATARAM
NOMOR REKENING : 0297821289 A/n. Hikmawati Dian Saputri
Pembayaran WAJIB dilakukan dengan menggunakan slip setoran non tabungan (tidak diperkenankan menggunakan ATM).

B. DELEGASI DIDALAM PULAU LOMBOK/KOTA MATARAM
Berdasarkan perhitungan biaya yang diperlukan masing masing delegasi untuk mengikuti kompetisi ini, maka besarnya biaya pendaftaran kami tetapkan sebagai berikut:

ITEM
HARGA
Biaya Konsumsi
Rp.   25,000,-
Biaya Subsidi Kegiatan
Rp.   50,000,-
Biaya Seluruhnya
Rp.   75.000,-x4 orang
Total
Rp.  300.000,-

Biaya pendaftaran harap dilunasi paling lambat tanggal 10 Desember 2015 Pukul 08.00 - 20.00 WIB melalui sekretariat Panitia Lomba Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat d/a. Sekretariat FMRS Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jl. Majapahit No.62 Mataram.



KETENTUAN PENDAFTARAN

A. DELEGASI DI LUAR PULAU LOMBOK
1.      Waktu Pendaftaran : Dilakukan sejak tanggal 5 s/d 15 Desember 2015
2.      Pendaftaran melalui email : alfin.fernandes28@gmail.com.
3.      Tiap Delegasi wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui rekening BANK BNI KANTOR CABANG MATARAM
NOMOR REKENING : 0297821289 A/n. Hikmawati Dian Saputri
4. Membayar uang muka biaya pendaftaran delegasi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling lambat tanggal 10 Desember 2015 Pukul 16.00 WIB;
5. Pelunasan sisa biaya pendaftaran dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2015 pukul 16.00 WIB;
6. Delegasi yang telah membayar uang pendaftaran dan kemudian tidak mendaftar ulang atau membatalkan keikutsertaannya, maka uang pendaftaran delegasi tidak dapat dikembalikan;
7. Setiap anggota delegasi wajib menyerahkan pas photo 3x4 (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar;
8. Setiap delegasi dapat dianggap sah telah melakukan pendaftaran dengan mengirimkan berkas pendaftaran yaitu :
a    Bukti pembayaran uang muka biaya pendaftaran dari Bank (slip bukti transfer);
b    Surat Pernyataan Pendaftaran;
c    Surat Keterangan Delegasi;
d Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa dari setiap Delegasi, untuk pendamping  mengirimkan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Penyerahan berkas dapat dilakukan dengan pendaftaran langsung pada alamat seperti pada nomor 2 (dua) di atas atau dikirimkan dalam bentuk Softcopy (hasil scan) melalui email : alfin.fernandes28@gmail.com.
Dimana sebelumnya harus mengkonfirmasi/memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak panitia melalui nomor telepon yang ada pada contact person didalam proposal undangan delegasi ini;
9. Setiap delegasi pada saat melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 20 Desember 2015 WAJIB menyerahkan:
a. Bukti pembayaran biaya pendaftaran uang muka dan pelunasan dari Bank yang asli;
b. Surat pernyataan Pendaftaran yang asli;
c. Surat keterangan Delegasi yang asli;
d. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan masih berlaku pada saat pendaftaran untuk peserta kompetisi dan official team (apabila tidak dapat menyerahkan KTM dapat diganti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Diri lainnya, dengan disertai surat pernyataan dari pihak fakultas yang menerangkan bahwa peserta kompetisi atau official team adalah benar mahasiswa aktif dan terdaftar pada Perguruan Tinggi tersebut. Sedangkan untuk pendamping menyerahkan surat pernyataan dari pihak Fakultas Hukum/Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk mendampingi peserta kompetisi dalam kompetisi kali ini;
e. Pas foto berwarna 3x4 masing- masing 2 (dua) lembar.

B. DELEGASI DI DALAM PULAU LOMBOK/SEKITAR KOTA MATARAM
1.      Waktu Pendaftaran : Dilakukan sejak tanggal 5 s/d 15 Desember 2015
2.      Pendaftaran melalui email : alfin.fernandes28@gmail.com. atau sekretariat Panitia Lomba Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat d/a. Sekretariat FMRS Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jl. Majapahit No. 62 Mataram.
3.      Tiap Delegasi wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui sekretariat Panitia Lomba Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat d/a. Sekretariat FMRS Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jln. Majapahit No. 62 Mataram.
4.      Membayar uang muka biaya pendaftaran delegasi sebesar Rp 150.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling lambat tanggal 10 Desember 2015 Pukul 20.00 WIB;
5. Pelunasan sisa biaya pendaftaran dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2015 pukul 20.00 WIB;
6. Delegasi yang telah membayar uang pendaftaran dan kemudian tidak mendaftar ulang atau membatalkan keikutsertaannya, maka uang pendaftaran delegasi tidak dapat dikembalikan;
7. Setiap anggota delegasi wajib menyerahkan pas photo 3x4 (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar;
8. Setiap delegasi dapat dianggap sah telah melakukan pendaftaran dengan mengirimkan berkas pendaftaran yaitu :
a    Surat Pernyataan Pendaftaran;
c    Surat Keterangan Delegasi;
d Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa dari setiap Delegasi, untuk pendamping  mengirimkan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Penyerahan berkas dapat dilakukan dengan pendaftaran langsung pada alamat seperti pada nomor 2 (dua) di atas.
9. Setiap delegasi pada saat melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 20 Desember 2015 WAJIB menyerahkan:
a. Bukti pembayaran biaya pendaftaran uang muka dan pelunasan dari Panitia yang asli;
b. Surat pernyataan Pendaftaran yang asli;
c. Surat keterangan Delegasi yang asli;
d. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan masih berlaku pada saat pendaftaran untuk peserta kompetisi dan official team (apabila tidak dapat menyerahkan KTM dapat diganti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Diri lainnya, dengan disertai surat pernyataan dari pihak fakultas yang menerangkan bahwa peserta kompetisi atau official team adalah benar mahasiswa aktif dan terdaftar pada Perguruan Tinggi tersebut. Sedangkan untuk pendamping menyerahkan surat pernyataan dari pihak Fakultas Hukum Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk mendampingi peserta kompetisi dalam kompetisi kali ini;
e. Pas foto berwarna 3x4 masing- masing 2 (dua) lembar.

SURAT PERNYATAAN PENDAFTARAN

Yang bertanda tangan di bawah ini    :
Nama                                                   :
NIM                                                    :
Status                                                  : Ketua Delegasi
Alamat                                                :

Email                                                   :
Kami dari Fakultas Hukum/Fisipol/Syariah …………………………………………………*) bermaksud mendaftarkan diri sebagai delegasi dalam “Kompetisi Debat  Konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat.” yang akan diselenggarakan pada tanggal 20-23 Desember 2015. Dengan ditandatanganinya surat ini, kami telah mengikatkan diri untuk mematuhi semua peraturan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh panitia Kompetisi Debat  konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat ini.


                                                                                                ……………………………...2015
                                                                                                            Ketua Delegasi



                                                                                           (………………………………….)




*) Nama Universitas

SURAT KETERANGAN DELEGASI

Dengan ini kami menyatakan bahwa nama-nama yang tercantum di bawah ini adalah benar delegasi dari Fakultas Hukum/Fisipol/Syariah  Universitas...........................................................*) untuk mengikuti “Kompetisi Debat  Konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat.”
NO
NAMA
NIM
STATUS KEIKUTSERTAAN
1.


Peserta Kompetisi
2.


Peserta Kompetisi
3.


Peserta Kompetisi
4.


Official Team/Pendamping


Contact Person (No.Telp/ Hp) :………………………
Menyetujui Pihak Fakultas



………………………………………..***)
Dekan / Wakil Dekan



*)     Diisi dengan Nama Universitas yang bersangkutan
**)   Coret yang tidak perlu
***) Mohon diberi stempel dari Fakultas Hukum/Perguruan Tinggi yang bersangkutan



DAFTAR UNDANGAN
Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi
Se Nusa Tenggara Barat 2015

1.      Universitas Mataram
2.      Universitas Muhammadiyah Mataram
3.      Universitas 45 Mataram
4.      Universitas Saraswati Mataram
5.      Universitas STAH Mataram
6.      Universitas IAIN Mataram
7.      Universitas Al-Azhar
8.      Universitas NW Mataram
9.      Universitas Gunung Rinjani Lombok Timur
10.  Universitas Samawa Sumbawa Besar
11.  STIH Bima
12.  STKIP Taman Siswa Bima
13.  Universitas Cardova Sumbawa Barat












Mataram, 30 November 2015

Nomor             : 02/ Pan.Pel.DK/FMRS.FH-UM/e/XI/2015   
Lampiran         : 1 (Satu) Bundel Proposal
Prihal               : Undangan Kompetisi

Kepada;
Yth. KETUA BEM FAKULTAS PERGURUAN TINGGI SE NUSA TENGGARA BARAT
di_
            Tempat

Dengan Hormat,

       Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi Antar Perguruan Tinggi se Nusa Tenggara Barat oleh Forum Mahasiswa Reguler Sore Fakultas Hukum Universitas Mataram (FMRS FH UNRAM) yang  akan dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 23 Desember 2015, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Mataram, maka kami dari Panitia Pelaksana kegiatan mengharapkan kesediaan Bapak/Ibu/Sdra/i untuk dapat megirimkan Delegasi Peserta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.Adapun Proposal Undangan (Terlampir)

Demikian Undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.     

FMRS FH UNRAM
Ketua Umum


Hikma Wati Dian Saputri
D1A 112 009

Pan.Debat Konstitusi
Ketua Panitia,


Hazami
D1A 112 090
Mengetahui,
                           FMRS FH UNRAM                                                            BEM FH UNRAM
                                    Pembina,                                                                                               Ketua,                                                                                                             

            Abdul Hamid  SH.,M.H                                            Lambi Mapasese Debakti    
            NIP. 19590731198703 1 001                                                           D1A 013 213   
Menyetujui,

FH UNRAM
Wakil Dekan III,


        Sunarjo Edy Siswanto SH.,M.Sc
   NIP. 19610610 198703 1 001